Polda Metro Periksa Dinas Perhubungan DKI Terkait Penutupan Jalan di Tanah Abang
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (9/3), memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan itu terkait kebijakan menutup Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta diwakili oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko. Sigit tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 dan selesai diperiksa sekitar pukul 16.30. Penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada Sigit.
Menurut Sigit, materi pemeriksaan seputar latar belakang dan tujuan penutupan kawasan Jalan Jati Baru Raya. Termasuk kajian kebijakan yang ditempuh berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah.
”Kami jelaskan semua kepada penyidik. Kalau Dinas Perhubungan, lebih banyak tentang teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas. Terkait dasar hukum ada Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Sejauh ini pemeriksaan terhadap Dinas Perhubungan sudah cukup,” ujarnya.
Selain dari Dinas Perhubungan, penyidik juga meminta keterangan dari para saksi ahli antara lain dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat.
Secara terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat dimintai tanggapannya mengenai pemanggilan tersebut menolak berkomentar.
”Soal itu tanyakan ke Dinas Perhubungan,” kata Halim.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Isinya antara lain mengembalikan fungsi Jalan Jati Baru Raya seperti semula dan sejak awal perencanaan melibatkan kepolisian dalam membuat kebijakan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas.