Gugatan Ditolak, PKPI Gagal Susul PBB ke Pemilu 2019
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk menjadi peserta Pemilu 2019 ditolak Badan Pengawas Pemilu. PKPI dinyatakan tidak memenuhi Pasal 173 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan minimal kepengurusan.
Penolakan gugatan itu dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan pada sidang putusan, Selasa (6/3), di Gedung Bawaslu, Jakarta. Abhan didampingi empat anggota Bawaslu yang juga anggota majelis hakim, yakni Fritz Siregar, Rahmat Bagja, M Affifudin, dan Ratna Dewi Petalolo. ”Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Abhan.
Sebelum putusan, Fritz menyampaikan pertimbangan Bawaslu terlebih dahulu. Dinyatakan, persyaratan kepengurusan PKPI secara kumulatif di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua tidak memenuhi syarat.
Untuk itu, PKPI terbukti tidak memenuhi Pasal 173 Ayat 2 UU No 7/2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan kepengurusan parpol minimal 75 persen pada kabupaten/kota, 50 persen pada kecamatan, dan anggota 1.000 orang.
Adapun, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat pada 73 kabupaten/kota di empat provinsi, yakni 15 kabupaten/kota di Jatim, 26 kabupaten/kota di Jateng, 15 kabupaten/kota di Jabar, dan 17 kabupaten/kota di Papua.
Pertimbangan tersebut menyatakan, verifikasi faktual yang dilakukan KPU sudah sesuai prosedur. Oleh karena itu, putusan tidak meloloskan PKPI yang tertuang dalam putusan KPU pada 17 Februari 2018 itu dinyatakan sah secara hukum.
Menanggapi putusan itu, PKPI yang diwakili Sekretaris Jenderal Imam Anshori mengatakan, partainya akan menggugat kembali putusan yang menyatakan PKPI tak bisa ikut Pemilu 2019 tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Meski demikian, PKPI akan terlebih dahulu mempelajari berkas dokumen putusan dari Bawaslu. ”Nanti dipelajari dulu setelah dokumen putusan kami terima,” kata Imam.
Sementara itu, anggota KPU, Hasyim Asy’ari, yang mewakili pihak termohon mengatakan tidak masalah apabila PKPI mengajukan banding ke PTUN. Menurut dia, itu adalah tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu. ”Namanya konsekuensi pekerjaan. Kalau ada yang tidak puas, ya, kami siap-siap saja menghadapinya,” lanjutnya.
Jika PKPI mengajukan banding ke PTUN, hal itu merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan. Putusan dalam PTUN tersebut bersifat final dan harus dijalankan. Penggugatan ke PTUN tersebut diatur dalam Pasal 469 UU No 7/2017.
Dengan ditolaknya putusan, sementara ini PKPI belum bisa menyusul Partai Bulan Bintang. Pada Selasa pagi, PBB telah dinyatakan resmi sebagai peserta Pemilu 2019 setelah KPU memutuskan tidak mengajukan banding.
Menurut rencana, Selasa pukul 19.30, KPU akan memberikan nomor urut kepada PBB dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Kantor KPU. PBB akan mendapatkan nomor urut 19. Hal itu karena nomor urut 1-14 sudah diberikan kepada parpol nasional lainnya, sedangkan nomor urut 15-18 sudah diberikan kepada parpol lokal Aceh. (DD06)