KPPU Tersandera Tarik Menarik Kepentingan di DPR
JAKARTA, KOMPAS – Proses tarik menarik kepentingan di Dewan Perwakilan Rakyat terkait pemilihan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018-2023 mengharuskan Presiden Joko untuk kedua kalinya memperpanjang masa jabatan anggota KPPU. Beberapa fraksi di DPR menduga adanya konflik kepentingan saat proses seleksi calon anggota KPPU yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi hari ini, Rabu (28/2) menyampaikan, presiden telah kembali menandatangani Keputusan Presiden tentang perpanjangan masa jabatan komisoner KPPU yang seharusnya berakhir terhitung hari ini. Perpanjangan tersebut berlaku hingga 27 April 2018.
Sebelumnya, presiden telah memperpanjang masa jabatan komisioner KPPU sejak 27 Desember 2017 – 27 Februari 2018. Seharusnya, masa jabatan komisioner KPPU berakhir pada 27 Desember 2017.
“Sebenarnya Pansel Komisioner KPPU sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan. Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 telah mengirimkan 18 nama kandidat calon anggota KPPU kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test (uji kelayakan), namun hingga kini proses uji kelayakan di DPR belum dilakukan,” tutur Johan.
Johan Budi menyampaikan, presiden mengimbau agar Komisi VI DPR dapat segera melakukan uji kelayakan, agar KPPU segera mendapatkan komisioner yang baru.
Dalam ketentuan Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Anggota KPPU bertanggung jawab langsung kepada presiden. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Jika terjadi kekosongan anggota komisi yang disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan, maka presiden dapat memperpanjang masa jabatan paling lama satu tahun terhadap anggota KPPU yang ada sampai terjadi pengangkatan anggota KPPU yang baru.
Konflik kepentingan
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal mengakui, Surat dari Presiden terkait 18 nama hasil seleksi pansel sudah diterima DPR untuk segera mendapatkan persetujuan dengan terlebih dahulu melaksanakan uji kelayakan. Namun, perdebatan masih terjadi di Komisi VI.
“Permasalahan yang paling utama itu ada conflict of interest (konflik kepentingan) di Pansel. Kami lihat tim panselnya itu ada yang merupakan komisaris BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang saat itu perusahaannya sedang berperkara di KPPU,” ujar Refrizal.
Seperti yang diketahui, Pansel calon anggota KPPU beranggotakan enam orang yaitu, Hendri Saparini, Cecep Sutiawan, Rhenald Kasali, Ine Minara S. Ruky, Paripurna P. Sugarda, dan Alexander Lay.
Undang-Undang No. 5/1999 tidak melarang pansel terafiliasi dengan badan usaha. Larangan seseorang terafiliasi dengan badan usaha hanya berlaku untuk anggota KPPU. Dalam UU tersebut, sejak diangkat menjadi anggota KPPU, ia dilarang menjadi anggota dewan komisaris, pengawas, atau direksi suatu perusahaan. Anggota KPPU juga dilarang menjadi pengurus atau pengawas, badan pemeriksa, konsultan, atau pemilik saham mayoritas suatu perusahaan.
Adanya konflik kepentingan dalam tim pansel menurut Refrizal menyebabkan banyaknya komisioner KPPU saat ini yang mencalonkan dirinya kembali tidak lolos dalam seleksi. Dari 18 nama hasil seleksi pansel, hanya Chandra Setiawan yang merupakan anggota KPPU saat ini. Ia khawatir hasil seleksi dari tim pansel tidak obyektif, atau berdasarkan “pesanan” pihak-pihak tertentu.
Oleh karena itu, Refrizal menginginkan pemerintah merevisi 18 nama hasil seleksi pansel yang telah diserahkan ke DPR.
Pansel calon anggota KPPU beranggotakan enam orang yaitu, Hendri Saparini, Cecep Sutiawan, Rhenald Kasali, Ine Minara S. Ruky, Paripurna P. Sugarda, dan Alexander Lay
Pendapat yang sama disampaikan oleh Nasril Bahar, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Ia menuding pansel tidak fair saat proses uji kompetensi calon anggota KPPU. Proses uji kompetensi yang dilakukan pansel bekerja sama dengan salah satu lembaga konsultan independen meloloskan 26 nama dari 72 pelamar yang mengikuti proses tersebut.
“Dalam proses uji kompetensi, salah seorang penilai merupakan pengacara pembela sebuah perusahaan yang tengah berperkara di KPPU, melakukan penilaian terhadap salah seorang calon yang merupakan anggota KPPU saat ini yang menjadi majelis hakim dalam perkara tersebut. Akhirnya, komisioner itu tidak lolos uji kompetensi,” kata Nasril.
Uji kompetensi merupakan tahapan kedua setelah seleksi administrasi pelamar. Setelah uji kompetensi, pelamar yang lolos wajib melakukan tes kesehatan dan mengikuti tahap wawancara terbuka dengan pansel. Sebanyak 18 pelamar yang lolos di tahap wawancara terbuka akan diserahkan ke presiden untuk kemudian diminta persetujuannya kepada DPR.
Nasril menampik bahwa dirinya memiliki kepentingan terhadap 18 nama yang akan diuji DPR. Meski begitu, ia menginginkan dilakukannya uji kompetensi ulang dengan lembaga penguji independen yang berbeda.
“Kami tidak ada masalah dengan 18 orang yang sudah diajukan. Kami mempermasalahkan prosesnya seleksinya. Maka dari itu, kami akan kembali memanggil pansel dan lembaga konsultan untuk menyusun rekomendasi ke pemerintah terkait hal ini,” kata Nasril.
Sebelumnya, Ketua Pansel Calon Anggota KPPU Hendri Saparini menjelaskan, pansel telah bersikap independen dan menentukan sejumlah kriteria obyektif, seperti aspek pemahaman tentang hukum, ekonomi, masalah persaingan usaha, dan monopoli. Hal itu karena selain bertanggung jawab kepada presiden, pansel juga bertanggung jawab kepada publik. (Kompas, 12/2)
Bukan wewenang
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Aria Bima menyampaikan, DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah melalui pansel. Tugas DPR hanya memastikan nama yang diajukan pemerintah pantas menduduki jabatan sebagai komisioner KPPU.
“DPR itu hanya bisa menyetujui dan menolak hasil pansel, bukan menolak prosesnya. Penolakan (calon anggota KPPU) itu bisa dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan. Maka dari itu uji kelayakan harus segera dilaksanakan. DPR tidak bisa menolak tugas yang diatur dalam UU,” ujar Bima.
Menurut Bima, sejak awal fraksi PDI-P, Golkar, dan PPP menginginkan segera dilakukan uji kelayakan. Hal itu karena masalah dalam proses seleksi merupakan kewenangan penuh pemerintah. Penolakan Komisi VI untuk melakukan uji kelayakan terhadap 18 nama calon anggota KPPU tidak bisa didasarkan atas asumsi belaka.
DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah melalui pansel. Tugas DPR hanya memastikan nama yang diajukan pemerintah pantas menduduki jabatan sebagai komisioner KPPU
Bima menilai, jika ada catatan terhadap proses seleksi, sebaiknya hal itu dilakukan saat uji kelayakan. “Apa pun hasil seleksi pansel, DPR harus tetap uji kelayakan,” kata Bima.
“Memang tidak menutup kemungkinan dalam proses penunjukan pejabat negara ini tidak lepas dari kepentingan. Akan tetapi, domain eksekutif dan legislatif dalam koridor UU ini yang harus tetap dijaga. Kami tidak menginginkan terjadinya perselisihan antara lembaga tinggi negara (eksekutif dan legislatif),” lanjut Bima.
Bima berharap, pada masa persidangan selanjutnya (5 Maret – 27 April) pimpinan DPR dapat melakukan lobi politik di antara beberapa fraksi agar uji kelayakan bisa segera dilaksanakan. Ia juga mengatakan, permasalahan ini tidak perlu dibesar-besarkan karena hal yang sama pernah terjadi di proses seleksi komisioner KPPU masa jabatan 2012-2017.
Segera diproses
Adapun Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama KPPU Taufik Ariyanto Arsad mengatakan, pihaknya berharap proses uji kelayakan dapat segera dilaksanakan. Hal itu guna menghindari permasalahan kekosongan jabatan di KPPU kembali terulang di penghujung April. Terlebih proses uji kelayakan di DPR diperkirakan Taufik memakan waktu yang cukup lama, yaitu sekitar 2-3 minggu.
“Kami hanya bisa memantau karena ini prosesnya ada di pemerintah dan DPR, khusunya di Komisi VI,” tutur Taufik.
Ihwal hanya ada satu nama komisioner KPPU dari 18 nama yang diajukan pemerintah ke DPR, Taufik menjelaskan, beberapa komisioner sudah tidak memungkinkan untuk kembali mendaftar sebagai calon anggota KPPU.
“Dari sembilan komisioner, memang ada beberapa yang tidak memungkinkan mendaftar lagi karena sudah dua periode menjabat seperti Pak Muhammad Nawir Messi, dan Ibu Sukarmi. Sementara Ibu Kurnia Sya’ranie sudah tidak bisa mendaftar karena faktor batasan umur,” ujar Taufik. (DD14)