Proses Pemeriksaan Etik terhadap Dokter Bimanesh Masih Berlanjut
Oleh
Riana Ibrahim
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Etik Ikatan Dokter Indonesia masih bekerja mengklarifikasi dan mengonfirmasi perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dr Bimanesh Sutarjo selaku dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Di sisi lain, proses hukum terhadap Bimanesh di Komisi Pemberantasan Korupsi terus berjalan.
Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menjelaskan, proses pemeriksaan etik yang dijalankan jajarannya berbeda dengan proses hukum yang berjalan.
”Bisa proses hukumnya selesai duluan atau etiknya selesai duluan. Tetapi, kami yang pasti tetap berjalan untuk melakukan klarifikasi tindakan yang diperbuatnya tersebut,” ujar Adib.
Dalam pemeriksaan ini, dokter KPK, Johannes Hutabarat, juga dimintai keterangannya oleh IDI. Keterangan yang dibutuhkan berkaitan dengan bidang medis dan hasil yang diperoleh seusai Novanto mengalami kecelakaan dan riwayat sebelumnya.
Menurut Adib, sanksi terberat dari pelanggaran etik ini adalah pencabutan surat tanda registrasi sehingga yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota IDI dan tidak bisa melakukan tugas kedokterannya.
Seperti diketahui, KPK menemukan indikasi persekongkolan antara Bimanesh dan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, terkait dengan data rekam medis Novanto serta perawatan yang bersangkutan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada 16 November 2017.
Hal ini diperoleh dari keterangan salah seorang dokter di rumah sakit yang mendapat telepon dari seseorang yang diduga pengacara Novanto. Pengacara tersebut mengabarkan, Novanto akan dirawat di rumah sakit itu pada pukul 21.00 WIB sehingga perlu menyewa satu lantai, padahal belum diketahui diagnosis dokter.
Bimanesh dan Yunadi pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga merintangi penanganan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik. Berkas Yunadi sudah diajukan ke pengadilan dan disidangkan pada Kamis ini. Penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan untuk Bimanesh.
Kamis (8/2), penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Achmad Rudyansyah yang merupakan anak buah dari advokat Fredrich Yunadi. Achmad diperiksa sebagai saksi untuk Bimanesh.
”Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk mendalami dugaan koordinasi yang dilakukan sebelum SN mengalami kecelakaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.
Ancaman
Sementara itu, Febri menampik tudingan adanya ancaman dari pihak KPK kepada keluarga Fredrich Yunadi saat melakukan penjemputan di rumah yang bersangkutan.
”Untuk ancaman ke keluarga, kami pastikan itu keliru. KPK tidak punya kepentingan dan memang tidak akan melakukan hal seperti itu. Jika yang dimaksud adalah kedatangan KPK ke rumah FY, justru itu dilakukan utk pemenuhan hak-hak tersangka,” tutur Febri.
Saat Yunadi hendak ditahan KPK, keluarga advokat tersebut melakukan penolakan dan tidak mau menandatangani berita acara penahanan. Namun, upaya penahanan tetap dilakukan dengan penyidik membuat berita acara penolakan penahanan.