logo Kompas.id
UtamaKPK: Mantan Pengacara dan...
Iklan

KPK: Mantan Pengacara dan Dokter Setya Novanto Ganggu Penyidikan

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fYJoMYxZZjK9dtpleq9luK3iQnc=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F20180110rek-fredrichtersangka.jpg
Kompas/Rini Kustiasih

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice, Rabu (10/1) di Jakarta. Mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, dr Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

JAKARTA, KOMPAS — Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke rumah sakit, pertengahan November 2017, dengan memalsukan data medis. Tindakan itu diduga dilakukan Fredrich dan Bimanehs dengan maksud merintangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto.

Fredrich yang ketika itu adalah kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto diduga telah memesan RS Medika Permata bahkan sebelum kliennya datang ke rumah sakit itu karena kecelakaan, 16 November 2017. Adapun Bimanesh Sutarjo, yang merupakan dokter penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau, diduga memanipulasi data medis pasiennya sehingga memungkinkan Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000