Pemerintah Luncurkan Sistem Pendataan WNI di Luar Negeri
JAKARTA, KOMPAS — Selama ini, pemerintah dinilai belum memiliki sistem yang mumpuni untuk melindungi dan mengakomodasi kebutuhan warga negara Indonesia yang menetap di luar negeri. Pemerintah berusaha untuk terus meningkatkan pelayanan kepada warga negara Indonesia dengan meluncurkan sebuah sistem pendataan yang lebih efektif agar hak-hak masyarakat tetap terjamin.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi secara resmi meluncurkan Portal Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri (Peduli WNI) untuk diakses secara daring dengan alamat http://peduliwni.kemlu.go.id/, di Jakarta, Selasa (9/1). Portal tersebut merupakan sebuah sistem perlindungan bagi WNI yang tinggal lebih dari enam bulan di luar negeri.
Sistem akan memfasilitasi pendataan WNI. Namun, WNI harus melakukan verifikasi diri ulang terlebih dahulu untuk yang belum pernah menggunakan. Keberadaan portal diharapkan memudahkan WNI mengajukan pelayanan terkait kekonsuleran, kependudukan dan catatan sipil, keimigrasian, ketenagakerjaan, serta mengajukan pengaduan secara mandiri langsung melalui aplikasi.
”Kementerian Luar Negeri akan terus berinovasi ke arah sistem perlindungan WNI yang lebih baik,” ujar Retno dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri Tahun 2018.
Keberadaan portal berarti pemerintah telah memiliki satu basis data WNI di luar negeri yang terintegrasi dengan layanan publik lainnya serta pelayanan kekonsuleran Satu Sistem, Satu Data, Satu Standar.
Pemerintah selama ini belum dapat mendeteksi secara akurat jumlah WNI di luar negeri karena belum ada sistem terpadu antarinstansi. Misalnya, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM memiliki data sendiri.
Hal ini berarti portal membantu pelayanan administratif dan perlindungan dapat dilakukan di Perwakilan RI dengan lebih maksimal. Alasannya, pendataan WNI secara detail kini menggunakan basis satu nomor identitas (single identity number), yaitu nomor induk kependudukan (NIK).
Ketika seorang WNI membutuhkan bantuan, dia tidak perlu lagi menunggu datanya diproses ulang atau diverifikasi sejumlah kementerian atau lembaga yang memilikinya karena telah melalui jalur satu pintu.
Data dari laman Perlindungan Kementerian Luar Negeri menyebutkan, jumlah WNI di luar negeri per Oktober 2017 mencapai 2.934.603 orang. Malaysia merupakan negara dengan populasi WNI terbesar, yaitu 1.317.013 orang. Angka itu diikuti oleh Arab Saudi sebesar 611.129 orang dan Taiwan 213.319 orang.
Keberadaan portal diharapkan dapat mendorong pendataan dan perlindungan kepada pekerja migran di luar negeri. Keberadaan portal juga diharapkan dapat mendorong pendataan dan perlindungan kepada pekerja migran di luar negeri. Adapun jumlah pekerja migran di sektor formal dan informal atau sektor domestik, seperti pembantu laksana rumah tangga, tukang kebun, tukang masak, atau pengasuh, mencapai 2.743.601 orang per tahun 2017.
Pemerintah berusaha menerapkan sistem perlindungan yang menyeluruh. Selama tahun 2017, pemerintah telah menyelesaikan 9.894 kasus WNI di luar negeri.
Pemerintah juga membebaskan 14 WNI dari ancaman hukuman mati, memfasilitasi pemulangan sekitar 50.000 WNI, khususnya pekerja migran, yang menghadapi situasi rentan di luar negeri. Pemerintah juga mengembalikan hak-hak finansial WNI lebih dari Rp 120 miliar.
”Indonesia akan mendorong perancangan rencana aksi untuk mengimplementasikan Konsensus Perlindungan dan Promosi Hak Pekerja Migran,” ujar Retno.
Konsensus Perlindungan dan Promosi Hak Pekerja Migran (ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers) adalah hasil persetujuan kerja sama 10 negara anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dalam KTT ASEAN pada November lalu.
Konsensus tersebut berisi komitmen bersama negara ASEAN dalam sejumlah isu. Beberapa di antaranya perlindungan hak dasar pekerja migran dan keluarganya, hak-hak khusus tenaga kerja migran, serta kewajiban negara pengirim dan penerima. Singapura dan Malaysia merupakan dua negara ASEAN yang menjadi tujuan utama pekerja migran Indonesia.
Ia menambahkan, meningkatnya kejahatan lintas batas di kawasan membutuhkan kerja sama hukum yang kuat di antara sesama negara ASEAN. Dengan demikian, Indonesia akan mendorong pembentukan instrumen ekstradisi (ASEAN Extradition Treaty) di ASEAN.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengapresiasi peluncuran portal tersebut. Hal ini karena perlindungan bagi pekerja migran akan semakin terjamin. Sistem tersebut diharapkan tidak berbentuk situs semata, tetapi juga dalam bentuk aplikasi sehingga akan lebih mudah untuk diakses.
”Akan tetapi, fasilitas ini hanya bisa dinikmati pekerja migran yang bisa mendapatkan akses komunikasi,” ujar Wahyu saat dihubungi.
Pemerintah disarankan untuk tetap mempertimbangkan sistem perlindungan yang efektif bagi pekerja migran yang sulit mendapatkan akses komunikasi, seperti di negara Timur Tengah.
Ia berpendapat, pemerintah tidak boleh berhenti mengembangkan sistem perlindungan WNI yang lebih efektif. Dengan demikian, pemerintah tetap harus proaktif terhadap kondisi pekerja migran dan responsif dengan aduan yang masuk melalui portal tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menambahkan, keberadaan portal tersebut sangat membantu terutama ketika Indonesia akan mengadakan pemilihan umum serentak pada 2019. Kementerian Luar Negeri telah menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendukung kelancaran pemilu tahun 2019 pada 6 Desember 2017.
Iqbal menilai, ada keuntungan dari keberadaan portal ini. Pertama, data yang valid mempermudah pemerintah dalam membuat kebijakan. Kedua, pemerintah bekerja sama dengan KPU akan memiliki data WNI berusia 17 tahun ke atas yang telah dapat berpartisipasi dalam pemilu nanti.
”Hak sipil mereka akan tetap hidup,” kata Iqbal. Pemerintah belum memiliki data yang valid mengenai jumlah WNI yang memenuhi persyaratan di luar negeri. Selama ini, jumlah WNI diperkirakan sekitar 2,7 juta orang. Kendati demikian, jumlah pemilih yang terdata hanya sekitar 400.000 orang. Angka tersebut dianggap tidak mencerminkan jumlah pemilih yang sesungguhnya.
Pemerintah akan mulai mendorong WNI untuk melakukan verifikasi ulang mengenai data mereka di portal tersebut. Kampanye masih akan segera dilakukan.
Aplikasi untuk perjalanan
Pemerintah juga memperhatikan kebutuhan dan perlindungan WNI yang bepergian ke luar negeri. Menurut rencana, pemerintah akan menyelesaikan dan meluncurkan aplikasi yang bernama Safe Travel pada tahun ini.
Retno mengatakan, aplikasi tersebut merupakan satu dari delapan langkah strategis dan fokus politik Indonesia tahun 2018. Aplikasi itu akan digunakan pelancong WNI yang bepergian ke luar negeri.
Safe Travel akan berisi informasi mengenai negara tujuan dan Perwakilan RI yang terdekat bagi pelancong sehingga mereka tidak akan kebingungan saat berada dalam keadaan darurat.
”Aplikasi ini meningkatkan perlindungan dengan prinsip beyond protection,” kata Retno. (DD13)