JAKARTA, KOMPAS — Peran mantan anggota DPR terus didalami KPK dalam penganggaran proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Selasa (9/1), penyidik KPK memeriksa lima mantan anggota Komisi II DPR. Kelima orang itu ialah Olly Dondokambey, Numan Abdul Hakim, Jazuli Juwaini, M Jafar Hamsah, dan Rindoko Dahono Wingit. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Dari lima orang yang dijadwalkan diperiksa itu, baru Numan Abdul Hakim yang terlihat keluar dari Gedung KPK seusai diperiksa KPK. Numan yang juga mantan Wakil Gubernur Jawa Barat mengatakan hanya diperiksa terkait dengan peran dan kewenangannya saat menjabat anggota Komisi II DPR.
”Saya hanya ditanyai peran saya apa saja. Ya, saya ceritakan prosesnya. Proyek itu usulan dari pemerintah, lalu dibahas di DPR,” ujar Numan.
Ia juga membantah telah menerima sejumlah uang sebesar 37.000 dollar AS dalam pembahasan penganggaran KTP-el. ”Saya tidak pernah terima itu uang, dan siapa yang memberikannya juga tidak ada, kan,” lanjutnya.
Numan mengaku tidak ditanyai hal-hal mengenai peran mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam pembahasan anggaran itu. ”Saya tidak ditanyai soal-soal terkait Pak Novanto karena saya hanya ditanyai soal peran saya saja. Sebab, saat itu saya adalah anggota Komisi II DPR yang juga anggota Banggar, dan Kapoksi PPP,” tuturnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam minggu ini pihaknya mendalami kluster politik untuk pemeriksaan KTP-el.
”Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek KTP-el dan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak,” ucapnya.
Hingga saat ini, KPK juga belum menerima permohonan status justice collaborator (pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatannya) dari Setya Novanto. Terpidana lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, telah mengajukan status justice collaborator. Andi akhirnya divonis 8 tahun penjara.
”Kalau memang mau mengajukan justice collaborator bisa saja, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain bukan pelaku utama dan bersedia membuka pihak lain dengan peran lebih besar dalam kejahatannya,” ujar Febri.
”Harus pula menjadi catatan, status justice collaborator itu juga akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi jaksa untuk mengajukan tuntutan,” lanjutnya.