KPK Tetap Selidiki Upaya Menghalangi Penegakan Hukum Kasus KTP-el
Oleh
Rini Kustiasih
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi meneruskan penyelidikan dugaan upaya mengganggu proses menegakkan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, November tahun lalu. Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik terus dimintai keterangan oleh penyidik guna mendalami, apakah memang ada gangguan pada proses hukum tersebut.
Pada November lalu, KPK menetapkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pimpinan KPK memasukkan Novanto ke dalam DPO setelah upaya penangkapan Novanto, 15 November 2017, tidak berhasil dilakukan. Novanto tidak berada di rumahnya.
Namun, pada 16 November 2017, publik dikejutkan dengan berita kecelakaan yang menimpa Novanto di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Novanto bersama dengan ajudan dan disopiri bekas wartawan Metro TV, Hilman Mattauch, menabrak tiang lampu penerangan di Jalan Permata Berlian, 16 November malam. Novanto pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Masih kami kembangkan lagi dugaan keterlibatan pihak lain. Saya masih belum bisa sebut dari pihak mana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/1), di Jakarta, mengatakan, pihak-pihak swasta dan terkait dengan peristiwa pertengahan November itu telah ditanyai. ”Orang-orang yang mengetahui tentang peristiwa pertengahan November itu telah kami tanyai dan fakta-fakta juga dikumpulkan untuk mendalami ada tidaknya obstruction of justice,” kata Febri.
Akibat peristiwa kecelakaan itu, Novanto harus dirawat di RS Cipto Mangunkusumo selama dua hari untuk menjalani pemeriksaan cedera di kepala. Pada 19 November 2017, KPK resmi menahan Novanto setelah dokter menyatakan mantan Ketua Umum Golkar itu layak untuk diperiksa.
Dalam penyidikan kasus KTP-el, KPK juga terus mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain. Namun, Febri belum bisa memastikan apakah pihak yang diduga terlibat dalam korupsi KTP-el itu berasal dari pihak swasta, penyelenggara negara, ataukah korporasi.
”Masih kami kembangkan lagi dugaan keterlibatan pihak lain. Saya masih belum bisa sebut dari pihak mana. Tentu setelah pengembangan kasus ini dilakukan, penyidik akan berdiskusi dengan pimpinan dan membicarakan proses lebih lanjut. Sampai saat ini, sudah ada tiga kluster dengan melihat pada kecukupan bukti. Dari birokrasi ada dua orang yang pertama (Sugiharto dan Irman), swasta ada dua orang (Anang Sugiana Sudihardjo dan Andi Agustinus), dan satu dari DPR (Setya Novanto), serta tambahan satu orang lagi dalam kasus obstruction of justice,” kata Febri.