logo Kompas.id
UtamaPermohonan Praperadilan Resmi ...
Iklan

Permohonan Praperadilan Resmi Gugur, Golkar Ganti Setya Novanto

Oleh
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xQAaMbPNLHhs45R4sdaf_KxV42w=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F20171214_112512.jpg
Aris Setiawan Yodi

Hakim tunggal Kusno yang memimpin sidang perkara praperadilan yang diajukan Novanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto pada hari ini, Kamis (14/12). Hakim tunggal Kusno yang menangani perkara praperadilan menjadikan fakta bahwa telah dimulainya sidang pokok perkara dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin sebagai pertimbangannya.

Sidang hari ini berlangsung dalam waktu yang cukup singkat. Sidang dibuka hakim pada pukul 09.48, dengan agenda meminta kesimpulan tertulis dari pihak pemohon dan termohon. Pihak pemohon, dalam hal ini Setya Novanto, diwakilkan oleh tim kuasa hukum yang diketuai Ketut Mulya Arsana, sementara termohon yang dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi  diwakili Kepala Biro Hukum KPK Setiadi sebagai kuasa hukum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000