Permohonan Praperadilan Resmi Gugur, Golkar Ganti Setya Novanto
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto pada hari ini, Kamis (14/12). Hakim tunggal Kusno yang menangani perkara praperadilan menjadikan fakta bahwa telah dimulainya sidang pokok perkara dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin sebagai pertimbangannya.
Sidang hari ini berlangsung dalam waktu yang cukup singkat. Sidang dibuka hakim pada pukul 09.48, dengan agenda meminta kesimpulan tertulis dari pihak pemohon dan termohon. Pihak pemohon, dalam hal ini Setya Novanto, diwakilkan oleh tim kuasa hukum yang diketuai Ketut Mulya Arsana, sementara termohon yang dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi diwakili Kepala Biro Hukum KPK Setiadi sebagai kuasa hukum.
Pemohon memilih untuk tidak menyerahkan kesimpulan tertulis dan meminta hakim membacakan putusannya, sementara KPK memberikan kesimpulannya secara tertulis. Hari ini, Ketut Mulya Arsana dan Setiadi tidak hadir dalam sidang praperadilan. Kuasa hukum Setya Novanto hanya diwakili oleh Ida Jaka Mulyana dan Nana Suryana.
Setelah sekitar 40 menit menskors sidang, hakim Kusno mencabut skors dan membacakan putusannya. ”Memperhatikan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto putusan Mahkamah Konstitusi 102/PUU-XIII/2015, juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Praperadilan dan ketentuan perundang-undangan yang lain menetapkan, menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur,” tutur Kusno.
Kusno menjadikan ketentuan yang berlaku dalam UU KUHAP dan Keputusan MK sebagai dasar pengambilan keputusannya. Dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dijelaskan, jika suatu perkara telah mulai diperiksa di pengadilan negeri, sedangkan praperadilan tentang perkara tersebut belum selesai, maka praperadilan gugur. Ketentuan tersebut oleh MK diberi kepastian waktu bahwa gugurnya praperadilan adalah saat sidang pokok perkara pertama kali digelar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Yanto pada Rabu (13/12) telah menggelar sidang pokok perkara untuk yang pertama kali atas nama terdakwa Setya Novanto. Sidang yang beberapa kali sempat diskors hakim sejak pukul 11.30 dengan memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa akhirnya diteruskan sekitar pukul 17.00 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Puteri, Novanto didakwa menerima uang sekitar Rp 99 miliar dari proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013. Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014, yaitu turut mengintervensi proses penganggaran proyek tersebut yang berdampak memperkaya dirinya, orang lain, atau suatu korporasi. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun.
Pada Kamis (7/12), sidang praperadilan yang diajukan Novanto sejak 15 November digelar untuk pertama kalinya. Sebelumnya, sidang praperadilan yang dijadwalkan digelar 30 November batal dilaksanakan karena pihak KPK tidak hadir. Novanto mengajukan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik pada 3 November 2017.
Saat persidangan, hakim Kusno menyampaikan akan memutus perkara praperadilan satu pekan kemudian yang bertepatan hari ini, Kamis (14/12). Pada hari yang bersamaan, Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan jadwal sidang pokok perkara, yaitu Rabu (13/12). Sejak saat itu, praperadilan Novanto kemungkinan akan gugur.
Dalam sidang praperadilan yang digelar pada hari kerja sejak Kamis-Rabu, 7-13 Desember, pemohon meminta majelis hakim untuk membatalkan penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka tersebut dinilai tidak sah karena dinilai nebis in idem. Sementara itu, pihak termohon menyampaikan, tetap pada keputusannya bahwa penetapan status tersangka dan proses penyidikan yang dilakukannya sah dan mengikat secara hukum.
Kedua belah pihak melampirkan barang bukti dan menghadirkan masing-masing tiga saksi ahli. Para saksi ahli memberikan pandangannya terkait gugur tidaknya praperadilan ketika sidang pokok perkara telah dimulai, proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK, hingga status penyidik KPK Ambarita Damanik.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon adalah pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis; ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Mudzakir, dan ahli pidana dari Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno. Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan termohon adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Komariah Emong Sapardjaja, dosen Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi, dan dosen Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zaenal Arifin Mochtar.
Saat ini, status Novanto telah menjadi terdakwa. Sebelum Novanto menjadi terdakwa, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka untuk yang pertama kali dalam dugaan kasus korupsi KTP-el pada 18 Juli 2017. Saat itu, penetapan tersangka Novanto tidak disertai penahanan terhadap dirinya. Meski demikian, status tersangka tersebut dibatalkan hakim Cepi Iskandar pada 29 Juli 2017. Cepi menjadi hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara praperadilan yang diajukan Novanto saat itu.
Dengan statusnya sebagai terdakwa, status Novanto sebagai Ketua Umum Golkar menjadi nonaktif. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memutuskan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar. Keputusan bahwa Airlangga akan menjabat sebagai Ketua Umum akan diambil dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 18 Desember. Setelah itu, Airlangga akan dikukuhkan sebagai ketua umum pada 19-20 Desember 2017 dalam musyawarah nasional luar biasa (munaslub).
Keputusan tersebut diambil setelah DPP Partai Golkar menggelar rapat pleno, Rabu (13/12) malam, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta. Rapat pleno digelar beberapa jam setelah dakwaan kepada Novanto dibacakan JPU Irene Puteri. Dalam rapat pleno, ditentukan bahwa munaslub akan digelar di Jakarta. Azis Syamsuddin yang pada rapat pleno menjadi calon ketua umum selain Airlangga akhirnya mengundurkan diri dari pencalonannya.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, rapat pleno yang digelar untuk pergantian kepemimpinan ketua umum merupakan langkah yang diambil berdasarkan rapat pleno yang digelar sebelumnya, yaitu pada 21 November 2017. Saat itu, rapat pleno menghasilkan keputusan bahwa Novanto akan tetap menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR sampai ada keputusan praperadilan.
”Karena berdasarkan Pasal 82 (1) huruf D UU No 8 KUHAP praperadilan gugur setelah dakwaan dibacakan, maka sesuai keputusan rapat pleno sebelumnya, kami akan menggelar Rapat Pleno DPP Partai Golkar untuk membicarakan tempat dan waktu penyelenggaraan munaslub,” tutur Idrus yang ditemui saat menghadiri sidang perkara Novanto, Rabu.
Idrus mengatakan, munaslub yang diselenggarakan menggunakan acuan hasil rapat pleno DPP, bukan usulan dari 31 DPD I Partai Golkar. Sebelumnya, sebanyak 31 DPD I Partai Golkar mengajukan surat resmi kepada DPP Partai Golkar untuk menyelenggarakan munaslub guna mengganti Novanto dari kursi ketua umum Golkar. Hal itu dilakukan karena DPD I menilai elektabilitas partainya turun sejak dikaitkannya Ketua Umum Golkar dengan kasus korupsi KTP elektronik. Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, munaslub dapat digelar melalui metode pengajuan 2/3 DPD I yang artinya minimal 24 dari total 34 DPD I mengajukan untuk digelarnya munaslub.
”Tidaklah, bukan pakai dasar itu. Kalau dasarnya 2/3 usulan munaslub dari DPD I, itu lebih lama lagi prosesnya karena harus diperiksa oleh Korbid (Koordinator Bidang) Kepartaian, apakah surat itu terverifikasi atau tidak. Apakah surat itu dibuat dengan demokratis atau tidak. Jadi, penyelenggaraan munaslub didasarkan dari hasil rapat pleno, 21 November 2017,” tutur Idrus. (DD14)