Dapat Momentum Positif, Presiden Jokowi Jangan Hanya Beretorika
Oleh
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo diminta menunaikan janjinya menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu. Pembentukan komite kepresidenan untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu pun perlu disegerakan. Jangan sampai momentum penegakan HAM hilang kembali.
Sebelumnya, Kamis (7/12), orangtua korban pelanggaran HAM berat diundang hadir ke Istana Kepresidenan Bogor. Undangan itu merupakan pertama kali sejak Presiden Jokowi menjabat selama tiga tahun. Meski batal, ada momentum positif setelah 10 tahun lebih Aksi Kamisan yang menuntut kejelasan penegakan HAM.
Selain itu, tepat pada peringatan Hari HAM Internasional, Minggu (10/12), Presiden Jokowi mengakui, perkara pelanggaran HAM masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah di masa jabatannya.
Momentum ini harus segera diteruskan pada langkah nyata, seperti dikatakan salah satu korban penculikan 1998, yang kini menjadi aktivis HAM, Mugiyanto, saat dihubungi, Minggu (10/12). Menurut Mugiyanto, waktu paling tepat untuk menyelsaikan pekerjaan rumah itu sekarang.
”Presiden jangan hanya beretorika. Tahun lalu kan sudah ada permintaan maaf kepada keluarga korban. Sekarang mengatakan masih menjadi pekerjaan rumah. Harusnya, habis ini ada langkah nyata,” ucap Mugiyanto.
Presiden jangan hanya beretorika. Tahun lalu kan sudah ada permintaan maaf kepada keluarga korban. Sekarang mengatakan masih menjadi pekerjaan rumah. Harusnya, habis ini ada langkah nyata.
Secara terpisah, dalam acara Peringatan Hari HAM Sedunia ke-69 di Solo, Jawa Tengah, Minggu pagi, Presiden Joko Widodo mengatakan masih banyak pekerjaan besar untuk menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Begitu juga kasus pelanggaran HAM masa lalu, menurut Presiden, masih banyak pekerjaan rumah pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Upaya ini, kata Presiden, perlu kerja keras semua pihak sehingga terwujud keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Presiden menyampaikan apresiasinya kepada pegiat HAM yang terus-menerus memperjuangkan rasa keadilan masyarakat. ”Saya menyadari masih banyak pekerjaan besar, pekerjaan rumah perihal penegakan HAM yang belum bisa tuntas diselesaikan, termasuk di dalamnya pelanggaran HAM masa lalu,” kata Presiden di hadapan para undangan.
Saya menyadari masih banyak pekerjaan besar, pekerjaan rumah perihal penegakan HAM yang belum bisa tuntas diselesaikan, termasuk di dalamnya pelanggaran HAM masa lalu.
Menurut Presiden, penegakan dan penuntasan masalah HAM membutuhkan kerja banyak pihak. Tidak hanya pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga seluruh komponen masyarakat. Presiden meyakini, melalui kerja bersama, keadilan HAM dan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. Presiden mengajak agar langkah ini dimasukkan sebagai bagian untuk membangun fondasi HAM Indonesia yang kokoh, makmur, dan sejahtera.
Mugiyanto mengatakan, Jokowi harus segera membuat komite kepresidenan untuk menunjukkan sebuah keseriusan. ”Apabila beliau menganggap ada PR, harus diselesaikan, apalagi sudah tiga tahun berlalu,” katanya.
Lewat komite kepresidenan, Mugiyanto menilai penuntasan kasus bisa independen dan langung berada di bawah komando presiden. Ia pun berharap penuntasan kasus pelanggaran HAM padanya bisa diselesaikan.
Mugiyanto merupakan korban penculikan Tim Mawar Komando Pasukan Khusus saat terjadi pergolakan politik pada 1998. Saat itu, ia bersama rekan-rekannya aktivis Partai Rakyat Demokratik diculik. Kemudian, penculikan berujung pada penyekapan dan penyiksaan.
Selain Mugiyanto, masih banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus diselesaikan. Di antaranya, kasus penembakan mahasiswa pada Semanggi I dan II, Talangsari, tragedi kemanusiaan 1965, korban hilang kerusuhan Mei 1998, serta penyerbuan aparat Brimob di Wasior dan Wamena.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, penyelesaian kasus tersebut bisa terbantu dengan adanya komite kepresidenan. Tugas utamanya untuk menyelesaikan proses hukum melalui pengadilan. Apabila cara hukum tidak bisa ditempuh, bisa dipikirkan cara alternatif.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu bisa terbantu dengan adanya komite kepresidenan. Tugas utamanya untuk menyelesaikan proses hukum melalui pengadilan. Apabila cara hukum tidak bisa ditempuh, bisa dipikirkan cara alternatif
”Alternatif misalnya kompensasi yang diberikan negara kepada keluarga korban. Seperti korban 65, mereka kan mengalami diskriminasi. Bagaimana Jokowi kemudian bisa melibatkan mereka menjadi pegawai pemerintahan daerah untuk program pembangunan, kesehatan, dan sosial. Ini kan salah satu bentuk pengakuan kalau ada kejahatan HAM,” ucap Beka.
Peran Komnas
Beka yang merupakan komisioner Komnas HAM terbaru periode 2017-2022 mengatakan, pelanggaran HAM berat akan menjadi prioritas. ”Kami sedang mempelajari berkas-berkas yang ada. Kemudian melengkapi berkas-bekas yang dinilai kurang oleh Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Menurut Beka, hal itu yang bisa dilakukan Komnas HAM dari sisi teknis. Di sisi lain, Beka akan mendorong pemerintah menunaikan janjinya.
”Perlu segera diselesaikan karena 2018 dan 2019 adalah tahun politik dan akan penuh gejolak. Jokowi harus bergerak cepat. Ini bukan hanya janji politik, melainkan janji sejarah karena tercantum dalam nawa citanya,” kata Beka.
Penuntasan pelanggaran HAM berat merupakan salah satu dari janji Jokowi pada masa kampanye pemilihan presiden 2014. Janji itu terdapat pada nawa cita program lima tahun Jokowi. Namun, sampai saat ini penegakan kasus HAM masa lalu belum tersentuh. (DD06)