MATARAM, KOMPAS — Konsul Jenderal Republik Indonesia untuk Hong Kong dan Makau Tri Tharyat membawa 35 agen tenaga kerja Hong Kong ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kedatangan para agen itu untuk menjajaki perekrutan buruh migran asal NTB untuk merawat kalangan usia lanjut yang semakin bertambah di Hong Kong.
KJRI Hong Kong bersama Asosiasi PPTKI Hongkong Limited (APPHI) ingin memberikan wawasan baru kepada perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di NTB.
Dalam kurun waktu 20 tahun mendatang, Hong Kong memerlukan 300.000 pekerja asing untuk merawat penduduknya yang berusia sepuh.
”Karena kami mempertemukan para agensi dengan PJTKI sehingga agensi Hong Kong mendapatkan informasi yang konkret, juga PJTKI bisa menyampaikan informasi itu kepada calon TKI,” ujar Tri Tharyat seusai diterima Wakil Gubernur NTB M Amin, Rabu (6/12) di Mataram, Lombok.
Tri Tharyat datang bertemu M Amin didampingi agensi Hong Kong. Menurut dia, otoritas Hong Kong sangat membutuhkan pekerja rumah tangga (PRT) sejalan dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk usia lanjut.
Dalam kurun waktu 20 tahun mendatang, Hong Kong memerlukan 300.000 pekerja asing untuk merawat penduduknya yang berusia sepuh.
Segmen kerja itu diharapkan diisi buruh migran asal Indonesia, termasuk buruh migran asal NTB yang jumlahnya masih relatif kecil.
Segmen kerja itu diharapkan diisi buruh migran asal Indonesia, termasuk buruh migran asal NTB yang jumlahnya masih relatif kecil.
Saat ini, jumlah TKI di Hong Kong sebanyak 157.000 orang, dengan sekitar 2 persen atau 4.000 orang berasal dari Lombok dan Sumbawa (NTB). Selebihnya TKI didominasi buruh migran asal Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja itu, ujar Ketua APPHI Cheung Kit Man, Otoritas Hong Kong memberikan subsidi bagi warganya yang berusia lanjut, bahkan berupaya meningkatkan upah tenaga kerja di tiap rumah tangga.
Gaji minimum pekerja rumah tangga per bulan di Hong Kong sebesar 4.410 dollar Hong Kong (setara dengan Rp 7,6 juta).
”Dengan adanya subsidi dari Otoritas Hong Kong, gaji minimum pekerja rumah tangga menjadi Rp 14 juta sebulan,” kata Cheung.
Kecuali gaji yang relatif tinggi, lanjut Cheung, Otoritas Hong Kong juga memberlakukan aturan yang ketat terhadap pekerja asing, seperti proses pemberangkatan lewat jalur formal.
Otoritas Hong Kong memberikan perlindungan yang baik bagi pekerja, seperti hak cuti kerja, asuransi kesehatan, dan tiket pulang-pergi dari Hong Kong saat buruh migran cuti pulang kampung.
Otoritas Hong Kong memberikan perlindungan yang baik bagi pekerja, seperti hak cuti kerja, asuransi kesehatan, dan tiket pulang-pergi dari Hong Kong saat buruh migran cuti pulang kampung.
”Soal hak dan perlindungan bagi pekerja, diperkuat dalam kontrak kerja antara calon pekerja dan agensi,” ujar Tri Tharyat.
Ia menambahkan, kontrak kerja itu disiapkan oleh Otoritas Hong Kong sehingga tidak mungkin agensi lari dari tanggung jawabnya.
Oleh karena itu, segmen kerja pekerja rumah tangga di Hong Kong bisa dipenuhi dari NTB, terlebih lagi kinerja PRT asal NTB relatif baik. Buktinya, selama ini tidak ada kasus-kasus ketenagakerjaan di Hong Kong yang dialami PRT asal provinsi itu, ungkap Tri Tharyat.