JAKARTA, KOMPAS — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal Pajak menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang pensiun pada 1 Desember. Dalam waktu dekat, tugas berat menargetkan penerimaan pajak hingga akhir tahun telah menanti untuk dituntaskan.
Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/11) malam di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta. Selain melantik Robert Pakpahan, Sri Mulyani juga melantik Lucky Al Firman sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu menggantikan posisi Robert sebelumnya. Lucky sebelumnya menjabat staf ahli bidang kebijakan penerimaan negara.
Jabatan sebagai dirjen pajak untuk Robert merupakan kepercayaan yang diberikan Presiden Joko Widodo karena pengalaman dan kapasitas ilmu Robert pada jabatan sebelumnya.
Saat pelantikan tersebut, Sri Mulyani berpesan kepada Dirjen Pajak agar segera memenuhi target penerimaan pajak pada tahun 2017. Hal ini menjadi tantangan yang harus dihadapi dalam satu bulan mengingat target penerimaan pajak masih kurang Rp 283 triliun.
Saat resmi ditinggal dirjen pajak lama pada November ini, total pajak yang terkumpul adalah Rp 1.001 triliun. Adapun target penerimaan pajak tahun ini Rp 1.284 triliun atau 75 persen dari total target pendapatan negara.
”Mengumpulkan penerimaan pajak dalam satu bulan terakhir adalah tugas yang sangat berat sehingga harus mampu bersinergi dengan 40.000 anggota staf pajak lainnya,” ujar Sri Mulyani.
Mengumpulkan penerimaan pajak dalam satu bulan terakhir adalah tugas yang sangat berat sehingga harus mampu bersinergi dengan 40.000 anggota staf pajak lainnya
Pesan Sri selanjutnya adalah tentang program reformasi pajak yang masih berlangsung. Reformasi pajak di lingkungan internal Direktorat Jenderal Pajak dan sistem informasi serta basis data perpajakan harus segera diselesaikan oleh dirjen pajak yang baru.
Saat resmi ditinggal dirjen pajak lama pada November ini, total pajak yang terkumpul Rp 1.001 triliun. Adapun target penerimaan pajak tahun ini Rp 1.284 triliun atau 75 persen dari total target pendapatan negara.
Selain itu, penegakan aturan dan disiplin staf dirjen pajak juga menjadi hal yang ditekankan Sri. Hal ini penting dilakukan agar staf dirjen pajak memiliki kompetensi tinggi dan integritas dalam menjalankan tugas mengumpulkan pajak seoptimal mungkin.
Secara khusus, Sri juga berpesan kepada Robert untuk memperbaiki semua lini layanan pajak sehingga dapat membangun kepercayaan dan kepuasan para wajib pajak. ”Membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik merupakan fondasi yang sangat berharga,” katanya.
Fokus pekerjaan
Berbagai tugas yang dibebankan kepada dirjen pajak akan menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk Robert. Menurut Robert, ia dan stafnya akan fokus dengan target 75 persen penerimaan pajak tahun ini.
”Dalam jangka pendek saya akan koordinasikan dengan jajaran dirjen pajak untuk penerimaan 2017 karena untuk menopang keamanan APBN,” kata Robert.
Selain fokus dengan target penerimaan, Robert juga akan mengembangkan sistem informasi perpajakan atau automatic exhange information. Sistem tersebut merupakan suatu sistem yang secara otomatis bisa mendeteksi kepatuhan para wajib pajak.
Menurut Robert, keberhasilan pemungutan pajak dapat tercapai dengan cara mengembangkan sistem perpajakan yang lebih kredibel dan dipercaya. ”Sistem informasi perpajakan secara manual seharusnya sudah ditinggalkan. Automatic exchange information ini perlu dipersiapkan untuk menghasilkan penerimaan pajak yang baik dengan informasi akurat,” ungkapnya.
Robert berharap, lewat sistem tersebut yang dinilai lebih transparan dan terbuka, dirjen pajak dapat lebih mudah mengoptimalkan penerimaan pajak.
Profil dirjen pajak
Robert merupakan lulusan Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1981. Setelah lulus dari D-3 STAN, ia melanjutkan pendidikan diploma 4 di kampus yang sama pada 1985 hingga 1987. Gelar doctor of philosophy in economics didapatnya dari University of North Carolina at Chapel Hill, AS, pada 1998.
Berdasarkan situs resmi Kemenkeu, Robert yang lahir di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 20 Oktober 1959 ini pernah menjadi tenaga pengkaji bidang ekstensifikasi dan intensifikasi pajak pada 2003 hingga 2005. Setelah itu, ia menjabat sebagai direktur potensi dan sistem perpajakan hingga 2006 dan direktur transformasi proses bisnis.
Robert dipercaya menjadi staf ahli bidang penerimaan negara pada 2011. Kemudian, pada 2013, ia dilantik menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan yang kemudian berganti nama menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan. Hingga pada 2017, ia dipercaya menjabat sebagai direktur jenderal pajak. (DD15)