YOGYAKARTA, KOMPAS — Sebanyak tiga perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta terancam ditutup karena sudah tidak memiliki mahasiswa dan tidak lagi menjalankan aktivitas perkuliahan. Kasus ini menambah daftar panjang perguruan tinggi swasta di DIY yang bermasalah dan sebagian bahkan telah resmi ditutup.
Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Yogyakarta Bambang Supriyadi mengatakan, dari tiga perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah itu, satu di antaranya telah resmi diusulkan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk ditutup. Usulan penutupan itu diajukan setelah yayasan yang menaungi PTS itu menyatakan setuju untuk melakukan penutupan.
”Berdasarkan surat dari yayasan yang menaungi PTS itu, Kopertis sudah mengajukan ke Kemristek dan Dikti agar ada surat keputusan penutupan PTS tersebut. Pengajuan itu sudah dilakukan tahun lalu, tapi sampai hari ini belum keluar SK-nya,” kata Bambang, Kamis (12/10), di Yogyakarta.
Sementara itu, dua PTS lainnya masih dalam tahap pengawasan oleh Kopertis Wilayah V Yogyakarta. Menurut Bambang, dua PTS itu juga tidak lagi mempunyai mahasiswa dan tidak lagi menjalankan kegiatan perkuliahan.
”Tahun lalu, kami pernah memanggil pengelola dua PTS itu dan mereka mengatakan akan memperjuangkan untuk menghidupkan kembali PTS yang mereka kelola. Namun, kelihatannya, kampus mereka tetap tidak ada kegiatan,” ujarnya.
Bambang mengatakan, ke depan Kopertis Wilayah V Yogyakarta akan memanggil kembali pengelola dua PTS tersebut. Pemanggilan itu untuk melakukan evaluasi atas kelangsungan dua PTS tersebut.
Menurut Bambang, sejumlah PTS di DIY terpaksa ditutup karena beragam persoalan, antara lain rendahnya minat masyarakat untuk kuliah di sana dan adanya masalah dalam manajemen PTS. Selain itu, ada pula PTS yang mengalami keterbatasan fasilitas.
”Misalnya, ada akademi maritim di DIY yang tidak punya laboratorium dan peralatan. Padahal, sebuah akademi maritim, kan, harusnya punya laboratorium sehingga perguruan tinggi itu akhirnya tutup,” kata Bambang. Saat ini, terdapat 107 PTS di DIY dengan 597 program studi.
Sebelumnya diberitakan, Kemristek dan Dikti mencabut izin operasional 25 PTS yang dinilai tidak memenuhi syarat standar nasional pendidikan tinggi. Dari 25 PTS yang izin operasionalnya dicabut itu, lima di antaranya merupakan PTS di DIY.