logo Kompas.id
UtamaDihentikan, Penanganan Kasus...
Iklan

Dihentikan, Penanganan Kasus Pelanggaran Pemilu dengan Tersangka Gubernur Papua

Penanganan kasus pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dihentikan. Aparat mengaku telah kehabisan waktu.

Oleh
Fabio Maria Lopes Costa
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kN3KvtlBI37CS87-UrbK46c0WYo=/1024x768/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F07%2FIMG_20170713_160218_HDR.jpg
Kompas/Fabio Costa

Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Papua saat menggelar rapat bersama di kantor Bawaslu Papua, Jayapura, Kamis (13/7).

JAYAPURA, KOMPAS — Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Papua menghentikan kasus pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe di Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara, pada 14 Mei 2017. Penyebabnya, penanganan kasus tersebut terhambat oleh waktu penyidikan yang singkat dan ketiadaan tanda tangan Lukas selaku tersangka di berita acara pemeriksaan.

Demikian hasil rapat tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua, di kantor Badan Pengawas Pemilu Papua, Jayapura, Kamis (13/7), yang disampaikan kepada awak media. Adapun anggota Sentra Gakkumdu meliputi Ketua Bawaslu Papua Fegie Wattimena, anggota Bawaslu Anugrah Patah dan Jacob Paisei, Direktur Reskrim Umum Polda Papua Kombes Hendrik Simanjuntak, serta Asisten Pidana Umum Kejati Papua Harli Siregar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000