CIMAHI, KOMPAS — Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Letkol (purn) Ngatiyana, meraih suara terbanyak berdasarkan penghitungan formulir C1 Pilkada Cimahi. Mereka unggul 10 persen dibandingkan dua pasangan calon lain. Kemenangan mereka menyelesaikan kekuasaan dinasti politik yang telah berlangsung selama 15 tahun.
Berdasarkan penghitungan formulir C1 Pilkada Cimahi yang rampung 100 persen, seperti dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi, pasangan Ajay-Ngatiyana memperoleh 106.583 suara atau 40,55 persen dari jumlah suara yang sah, yakni 263.430 suara. Mereka berhasil mengungguli dua pasangan calon lawannya, Asep Hadad Didjaya-Irma Indriyani, yang mendapat 30,41 persen suara, dan petahana Atty Suharti yang berpasangan dengan calon wakil wali kota Achmad Zulkarnain yang memperoleh 29,04 persen suara.
Tingkat partisipasi pilkada mencapai 74 persen dari total pemegang suara sebanyak 375.748 orang. Sebanyak 95,4 persen suara sah dari 275.576 suara yang masuk.
Nurhasan, anggota tim sukses Ajay-Ngatiyana, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan warga Cimahi memilih pasangan calon ini. “Ini tanda warga Cimahi sudah cerdas. Dinasti politik yang dijalankan di Cimahi selama 15 tahun akhirnya berakhir,” ujar Nurhasan yang dihubungi Jumat (17/2).
Wali Kota Cimahi 2012-2017 Atty Suharti adalah istri dari Wali Kota Cimahi 2002-2007 dan 2007-2012 Itoch Tochija. Pada 2 Desember 2016, Atty dinyatakan tersangka oleh KPK seusai ditangkap bersama suaminya di rumah mereka di Kota Bandung atas dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi senilai Rp 57 miliar.
Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya mengatakan, calon yang menang dalam penghitungan cepat sementara diharapkan tidak buru-buru merayakan kemenangan dan tetap menjaga ketertiban Kota Cimahi. “Tunggu dulu hasil pengumuman pemenang yang resmi dari KPU,” ujar Handi.
Pengumuman hasil pilkada atau rekapitulasi suara di KPU Cimahi akan dilakukan pada 22 Februari. Setelah itu, pasangan calon wali kota Cimahi diberi waktu selama tiga hari seusai rekapitulasi untuk mengajukan keberatan atas hasil pilkada atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila tidak ada pengajuan PHP ke MK, pengumuman resmi pemenang Pilkada Cimahi akan dilakukan pada Rabu, 8 Maret 2017. Jika ada pengajuan PHP, pengumuman pemenang akan diputuskan seusai hasil keputusan MK.