Kebijakan yang berubah-ubah dalam waktu pendek sejauh ini belum bisa mengurai sengkarut harga minyak goreng. Persoalan terletak di aras global serta di dalam negeri.
Oleh
Redaksi
·3 menit baca
Pemerintah menetapkan aturan baru minyak goreng. Subsidi dicabut seraya menetapkan kewajiban eksportir memasok kebutuhan dalam negeri.
Penghentian subsidi harga untuk minyak goreng itu berlaku mulai 1 Juni 2022. Pada 23 Mei 2022, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya kembali dibuka setelah sempat dilarang. Bersamaan dengan dihapuskannya subsidi, perusahaan minyak sawit peserta program subsidi minyak goreng mendapat dua pilihan aturan ekspor.
Pilihan pertama, perusahaan mengekspor minyak CPO dan produk turunannya sebanyak tiga kali lipat dari kuota kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO). Kedua, perusahaan yang memilih menagih biaya subsidi minyak sawit pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dapat mengekspor mulai 1 Juni 2022, mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Aturan baru itu menambah setidaknya sembilan aturan tentang CPO dan produk turunannya sejak November 2021 dalam upaya mengendalikan kenaikan harga minyak goreng. Harga minyak goreng curah pernah menyentuh Rp 20.000 per liter, sementara minyak goreng kemasan naik hingga Rp 25.000 per liter.
Aturan mewajibkan perusahaan memasok kebutuhan domestik dalam jumlah tertentu (domestic market obligation/DMO) dan dengan harga tertentu (domestic price obligation/DPO) pernah diberlakukan pada awal 2022. Tujuannya agar tersedia bahan baku minyak goreng dalam jumlah cukup untuk kebutuhan domestik. Dalam pelaksanaan, kebijakan itu tidak berhasil meredam kenaikan harga minyak goreng.
Kebijakan yang berubah-ubah dalam waktu pendek sejauh ini belum bisa mengurai sengkarut harga minyak goreng. Persoalan ada di aras global, yaitu harga CPO yang tinggi, serta di dalam negeri, yaitu kebutuhan biosolar, minyak goreng, industri lain, dan keinginan pengusaha mendapat laba besar.
Upaya Kementerian Perdagangan menjual minyak goreng tanpa subsidi secara langsung di 10.000 titik seharga Rp 14.000 per liter perlu memperhatikan tantangan di lapangan. Dalam praktik, pengaturan harga juga terjadi di pasar basah oleh pelaku di pasar. Selain itu, sejumlah pabrik minyak goreng memiliki jaringan distribusi efisien.
Di hulu, petani sawit tidak boleh dirugikan. Hingga 31 Mei 2022, harga tandan buah segar dari petani sawit berkisar Rp 2.037-Rp 2.347 per kilogram, di bawah harga rata-rata dari dinas perkebunan provinsi sebesar Rp 2.906.
Mengurai sengkarut minyak goreng harus kita letakkan dalam konteks menjaga ketahanan pangan menghadapi ancaman kenaikan harga pangan dunia, dan akses rakyat atas pangan berkualitas. Minyak goreng sawit sumber lemak, energi, yang harus terjangkau dari sisi harga dan ketersediaan bagi rakyat, terutama kelompok rentan, karena Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar dunia.
Peraturan yang berubah-ubah itu hendaknya disertai transparansi dan akuntabilitas mengingat sudah ada pejabat tinggi di Kementerian Perdagangan dan pihak swasta dikenai sangkaan korupsi kuota ekspor CPO dan turunannya.