logo Kompas.id
Tajuk RencanaUrai Sengkarut Minyak Goreng
Iklan

Urai Sengkarut Minyak Goreng

Kebijakan yang berubah-ubah dalam waktu pendek sejauh ini belum bisa mengurai sengkarut harga minyak goreng. Persoalan terletak di aras global serta di dalam negeri.

Oleh
Redaksi
· 3 menit baca
Pegawai toko grosir bahan kebutuhan pokok menata jeriken minyak goreng di kawasan Gelora, Jakarta, Senin (30/5/2022).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pegawai toko grosir bahan kebutuhan pokok menata jeriken minyak goreng di kawasan Gelora, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Pemerintah menetapkan aturan baru minyak goreng. Subsidi dicabut seraya menetapkan kewajiban eksportir memasok kebutuhan dalam negeri.

Penghentian subsidi harga untuk minyak goreng itu berlaku mulai 1 Juni 2022. Pada 23 Mei 2022, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya kembali dibuka setelah sempat dilarang. Bersamaan dengan dihapuskannya subsidi, perusahaan minyak sawit peserta program subsidi minyak goreng mendapat dua pilihan aturan ekspor.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000