Walhi dan Greenpeace Minta Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 Dibatalkan
Oleh
Pascal S Bin Saju
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Wahana Lingkungan Hidup dan Greenpeace Indonesia bersama organisasi lingkungan di Indonesia, Rabu (24/10/2018) di Jakarta, mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah dan korporasi asal Korea Selatan agar membatalkan investasi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Jawa 9 dan 10.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PTU) Independent Power Producer (IPP) Jawa 9 dan 10 merupakan perluasan PLTU Suralaya 1-8 di Suralaya, Banten. PT Indonesia Power dan Barito Wahana Lestari menjadi konsorsium untuk membangun pembangkit listrik berkapasitas 2.000 mega watt tersebut.
Korporasi yang dikirimi surat yaitu Bank Ekspor Impor Korea (KEXIM), Korea Development Bank (KDB Bank), dan Korea Trade Insurance Corporation (KSure).
Rekaman citra satelit menunjukan, PLTU Suralaya memiliki tingkat pencemaran nitrogen oksida (NOx) yang tertinggi di Pulau Jawa. Selain membahayakan lingkungan sekitar, dengan berjarak sekitar 100 km dari Jakarta tentu akan menambah pencemaran udara di Ibu Kota.
"Masih banyak risiko lain, seperti melemahnya nilai tukar rupiah dan kondisi keuangan Perusahaan Listrik Negara yang sedang tidak sehat," kata Didit Haryo, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.(FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY)