JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Sudarsono Hardjosoekarto, didampingi sejumlah pemimpin Sekretariat Jenderal DPD, Jumat (12/5), bertemu dengan editor dan pimpinan media massa di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan adanya ketentuan baru dalam pencairan dana reses bagi anggota DPD periode 2014-2019.
Ketentuan itu adalah anggota DPD yang akan mencairkan dana resesnya harus menandatangani surat pernyataan menyetujui pelaksanaan dan menghadiri sidang paripurna DPD dan alat kelengkapan lain di bawah kepemimpinan Ketua DPD Oesman Sapta Odang serta Wakil Ketua Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Selain itu, juga menyerahkan laporan pelaksanaan kunjungan ke daerah pemilihan yang menggunakan dana reses sebelumnya.
Menurut Sudarsono, penandatanganan surat pernyataan itu tak bertentangan dengan undang-undang (UU) atau aturan lainnya. Dari 130 anggota DPD, kini tinggal 26 anggota yang belum menandatangani surat pernyataan itu. ”Kami sudah menghubungi anggota yang belum mencairkan dana resesnya,” ujarnya.
Anggota DPD yang belum mencairkan dana reses itu di antaranya yang menolak kepemimpinan Oesman Sapta. Dana reses terdiri dari dana program dan biaya perjalaan. Setiap anggota DPD bisa menerima tidak kurang dari Rp 350 juta untuk sekali reses. Dalam setahun, lima kali DPD melakukan reses, dan anggotanya melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan.
Saat ini ada dualisme kepemimpinan di DPD. Selain kepemimpinan Oesman Sapta, sejumlah anggota DPD tetap mengakui GKR Hemas dan Farouk Muhammad sebagai wakil ketua DPD. Mereka pun menilai pelantikan Oesman Sapta, Darmayanti, dan Nono tidak sah sehingga menempuh upaya hukum. (tra)