Dilema Bisnis Petasan di Bulan Ramadhan
Bahaya bisnis petasan dan tindakan hukum terkait penjualan dan pemilikan petasan.
Bisnis petasan bagai dua sisi mata uang, bisa membawa kebahagiaan, bisa juga membawa penderitaan. Jangan sampai karena mengejar cuan, masa depan bahkan nyawa menjadi korban.
Meski sudah dilarang, bermain atau menyalakan petasan atau biasa disebut mercon sudah menjadi tradisi turun-temurun yang susah dihilangkan, terutama pada momen-momen tertentu, seperti pada bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
Masih adanya pasar bagi salah satu jenis peledak berbahaya ini menjadikan bisnis petasan sebagai peluang untuk mendapatkan cuan meski harus dilakukan sembunyi-sembunyi, bahkan mengabaikan risiko yang mungkin terjadi.
Sejumlah peristiwa ledakan petasan yang menimbulkan kerugian materiil hingga merenggut jiwa pun acap kali terjadi karena pembuatan petasan biasanya dilakukan secara ilegal di rumah sebagai usaha musiman. Alih-alih memeriahkan suatu perayaan, justru petaka yang didapatkan.
Kompas melaporkan, baru memasuki bulan Ramadhan pada Minggu (10/3/2024), peristiwa ledakan petasan terjadi di Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Peristiwa itu melukai empat orang, yang diduga saat kejadian sedang meracik petasan tersebut. Keempat korban, dua di antaranya remaja, mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh. Berdasarkan penyelidikan Kepolisian Resor Bantul, bahan petasan yang meledak tersebut terdiri atas satu paket pupuk booster kelengkeng, belerang, bron, dan batu kerikil.
Menyusul kemudian peristiwa ledakan petasan yang menyebabkan empat remaja terluka, tiga di antaranya mengalami luka bakar serius setelah bahan obat petasan yang diracik meledak di sebuah toko di Desa Bulusari, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Minngu (17/3/2024).
Naas menimpa keempat remaja. Saat meracik petasan dengan mencampur tiga bahan pada sebuah cobek untuk ditumbuk, tiba-tiba terjadi ledakan.
Tahun 2023, Kompas mencatat satu peristiwa ledakan petasan cukup mengejutkan karena menimbulkan kerugian materiil yang besar, bahkan memakan korban jiwa. Ledakan petasan pada malam hari sekitar pukul 22.30 tersebut terjadi di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada 19 Februari 2023.
Akibat ledakan itu, 4 orang meninggal, 8 orang luka-luka, serta 25 bangunan rumah warga dan tempat ibadah rusak. Bahkan, saking kerasnya ledakan, rumah yang merupakan lokasi sumber ledakan tersebut rata dengan tanah. Beberapa rumah di sekitarnya juga hancur pada bagian atap. Sejumlah pohon, termasuk pohon kelapa di sekitar lokasi, juga tumbang.
Baca juga: Tidak Kapok, Masih Ada Mercon di Lokasi Petasan Maut 2023
Razia dan malaprosedur
Malaprosedur saat aktivitas peracikan petasan ilegal kerap kali menjadi pemicu terjadinya ledakan. Hanya dengan mengandalkan informasi tutorial pembuatan petasan yang sangat mudah ditemukan di media sosial, ditambah kemudahan mendapatkan bahan baku pembuatan petasan yang bisa dibeli secara online (daring), orang tertarik mencoba mencari peruntungan. Mencoba peluang mendapatkan untung besar dengan membuat dan menjual petasan atau memperdagangkan kembali bahan bakunya.
Usaha musiman yang dapat mendatangkan keuntungan dalam waktu singkat tersebut menggiurkan hingga dilirik dan dilakukan banyak orang. Meskipun usaha itu dilarang, berbagai cara dilakukan secara sembunyi-sembunyi demi meraup cuan.
Seorang pedagang petasan mengaku bisa mendapatkan keuntungan bersih Rp 200.000-Rp 300.000 per malam. Adapun produsen atau pembuat petasan diduga akan mendapatkan nilai keuntungan yang jauh lebih besar (Kompas.id, 31 Maret 2023).
Imbauan dari pemuka agama ataupun tokoh masyarakat, juga larangan sampai tindakan hukum oleh aparat, tidak membuat jera dan takut para ”penikmat” cuan petasan. Razia pun selalu dilakukan setiap tahun untuk mencegah terjadinya peristiwa ledakan dan menciptakan situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan. Namun, petasan masih ditemukan di banyak tempat.
Upaya razia yang dilakukan pihak kepolisian di sejumlah daerah menemukan usaha sembunyi-sembunyi petasan ini. Diduga masih terkait dengan peristiwa ledakan di tempat usaha petasan rumahan di Bantul, polisi Polres Bantul berhasil mengamankan tiga pelaku pembuatan petasan dan menyita 30 kilogram bahan baku petasan dalam razia yang digelar pada Rabu (27/3/2024).
Puluhan kilogram bahan baku petasan disita dari empat lokasi berbeda. Sementara itu, satu orang yang diduga merupakan pemasok bahan baku pembuatan petasan masih dalam pengejaran.
Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (29/3/2024), menahan tiga pelaku peracik dan penjual bahan petasan. Dari tiga pelaku ini, polisi menyita 10,7 kilogram bahan petasan siap pakai.
Polsek Jatibarang, jajaran Polres Indramayu, Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan petasan yang akan diedarkan ke wilayah Banten, Selasa (2/4/2024). Penyelundupan tersebut terungkap saat para pelaku hendak mengirim satu juta butir petasan jenis korek api yang dikemas dalam 100 karton menggunakan mobil bak terbuka. Dua pelaku diamankan dalam peristiwa ini.
Semakin mendekati Lebaran, gelaran razia hingga penggerebekan terhadap petasan digalakkan Polres Bangkalan, Madura.
Dalam sepekan terakhir, polisi menyita sedikitnya 4.000 petasan dari dua lokasi berbeda serta 2 kuintal bubuk mercon, bubuk aluminium, empat drum, serta bahan-bahan ataupun peralatan pembuatan petasan lainnya. Termasuk di antaranya ribuan gulungan kertas yang siap untuk dijadikan pembungkus petasan.
Baca juga : Lagi, 8 Kilogram Bahan Mercon Meledak, Istri Pelaku Jadi Korban
Jerat hukum bagi pemilik bahan petasan
Tergiur keuntungan yang akan didapat dari usaha dadakan ini, larangan pun dilanggar. Padahal, ada ancaman sanksi pidana apabila petasan itu menimbulkan kebakaran hingga jatuh korban.
Polda Metro Jaya bahkan mengeluarkan maklumat nomor mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024 untuk menegaskan kepada masyarakat terkait hal-hal yang dilarang dilakukan selama bulan suci Ramadhan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal yang dimaksud di antaranya sahur on the road, balapan liar, hingga menyalakan petasan.
Orang yang tertangkap tangan membawa petasan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal 1 Ayat (1) UU No 12/1951 mengatur: ”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun”.
Selain itu, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menilik Pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir akan dikenai pidana mulai dari pidana penjara paling lama 9 tahun jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.
Kemudian pidana penjara maksimal 12 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain. Selain itu, pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa. Selain bisa membahayakan orang, akibat dari memiliki atau menjualnya tanpa izin juga berupa pidana bertahun-tahun, bahkan belasan tahun.
Melihat dampak negatif dan potensi bahaya yang ditimbulkan dari petasan ini, edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan. Sejumlah peristiwa ledakan akibat petasan bisa menjadi pelajaran. Jangan sampai asa meraup cuan menjadi bulan-bulanan, bahkan tahunan di tahanan. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga: Ledakan Petasan di Blitar, Empat Tewas dan Puluhan Rumah Rusak