logo Kompas.id
RisetKonsistensi Menjaga Netralitas...
Iklan

Konsistensi Menjaga Netralitas di Pemilu 2024

Netralitas pemilu penting untuk menjaga iklim kontestasi yang adil dan setara bagi semua kontestan, terutama pilpres.

Oleh
GIANIE
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iJiRSQ__9harY4JaZ5XIFhaslvg=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F16%2F34a63514-5ada-4b7f-8d00-516d30cfb9c0_jpg.jpg

Hasil jajak pendapat Kompas merekam, publik cenderung ragu pemilu mendatang akan berjalan dengan netral. Tidak cukup hanya dengan imbauan, kebijakan dan penegakan aturan terkait netralitas penyelenggara negara harus secara konsisten dan tegas.

Netralitas menjadi isu besar menjelang Pemilu 2024 yang menjadi perhatian publik. Sejumlah tindakan aparat penyelenggara negara yang menunjukkan pemihakan terhadap salah satu pasangan capres-cawapres terjadi silih berganti. Bahkan terjadi sebelum masa kampanye dimulai.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Peristiwa yang mencolok adalah ketika sejumlah asosiasi perangkat desa berkumpul pada 19 November 2023 di gedung Indonesia Arena, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta. Kegiatan tersebut semula bertajuk ”Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, Dukungan kepada Prabowo Subianto Calon Presiden–Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden 2024-2029 dan Konsolidasi Nasional Rebut Suara Desa 2024” (Kompas, 20/11/2023).

Namun, di lokasi, tajuk acara berubah menjadi ”Silaturahmi Nasional Desa 2023”. Cawapres Gibran hadir dalam acara tersebut beserta sejumlah elite partai politik pengusung Prabowo-Gibran dan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Dua pekan sebelumnya, sejumlah perwakilan asosiasi ini bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh penjabat kepala daerah, antara lain oleh bekas Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar. Ada juga penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariandi dan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

https://cdn-assetd.kompas.id/mb9BlfYerYgzlo9uoJTEC_Fl64o=/1024x1215/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F12%2F08%2F14128de3-9e10-4ff0-9f2b-7f924c6a5f4d_jpg.jpg

Juga adanya dugaan pemasangan alat peraga oleh aparat kepolisian di Jember, Jawa Timur, yang kemudian diinvestigasi oleh Bawaslu meskipun belum ada laporan tertulis (Kompas, 21/11/2023)

Peristiwa-peristiwa ini, bisa jadi juga banyak peristiwa lainnya yang tidak dilaporkan, telah menurunkan kepercayaan publik terhadap prinsip netralitas pemilu. Pemilu yang adil dan berintegritas terasa sulit diwujudkan.

Hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang dilakukan pada 20-23 November 2023 menunjukkan tingkat ketidakyakinan publik yang cukup tinggi bahwa aparat penyelenggara negara mulai dari aparatur sipil negara hingga TNI dan Polri mampu bersikap netral terkait pemilu.

Dari empat lembaga penyelenggara negara, ketidakyakinan yang tinggi soal netralitas ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat (52,7 persen). Disusul ketidakyakinan terhadap anggota kepolisian (48,6 persen).

Adapun ketidakyakinan terhadap netralitas ASN di daerah sebanyak 45,5 persen. Sebaliknya, anggota TNI dianggap mampu bersikap netral dalam pemilu. Keyakinan itu disampaikan oleh mayoritas responden (65,2 persen).

Baca juga: Pemilu 2024 Menjadi Ujian Netralitas ASN

Aturan

Iklan

Netralitas aparat penyelenggara negara dalam pemilu sudah diatur dalam undang-undang. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, serta anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye pemilu.

Selain pihak-pihak tersebut, larangan yang sama juga ditujukan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional pada lembaga di tingkat pemerintahan pusat, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Bank Indonesia.

Selain dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye, para pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, termasuk kepala desa, juga dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Kegiatan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN di dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Disaksikan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, perwakilan ASN Pemerintah Provinsi Sulsel menandatangani deklarasi netralitas pada pemilu dan Pilkada 2024, di Makassar, Selasa (24/10/2023)..
DOKUMENTASI PEMPROV SULSEL

Disaksikan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, perwakilan ASN Pemerintah Provinsi Sulsel menandatangani deklarasi netralitas pada pemilu dan Pilkada 2024, di Makassar, Selasa (24/10/2023)..

UU No 7/2017 tentang Pemilu juga mengatur tentang sanksi pidana bagi yang melanggar larangan tersebut. Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Aturan mengenai sanksi ketidaknetralan ini diharapkan dapat diterapkan secara konsisten dan tegas untuk menjaga pemilu berlangsung adil dan berintegritas. Mengenai hal ini, publik meyakini aturan tersebut dapat dijalankan dengan baik.

Sebanyak 51,6 persen responden menyatakan keyakinannya sanksi tegas akan diberikan kepada kepala daerah atau ASN serta aparat TNI-Polri yang tidak netral atau memihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres.

Presiden Joko Widodo pun bahkan menyatakan, apabila ditemukan kepala daerah atau ASN yang terbukti memihak, pencopotan jabatan dapat dilakukan. Hal itu disampaikannya pada saat memberikan arahan kepada penjabat kepala daerah di Istana Negara pada 30 Oktober 2023 dan kembali mengingatkan soal netralitas ASN.

Sementara sebanyak 42,1 persen lainnya menyatakan sebaliknya. Hal ini agaknya dipicu oleh masih adanya kebijakan yang membuka peluang terjadinya tindak yang mengarah pada pemihakan terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.

https://cdn-assetd.kompas.id/6WCjTf1UAyMC0sd7mSzxRB5tbCc=/1024x1510/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F20%2F87360436-1739-455f-8d87-baf677353304_jpg.jpg

Hal itu terkait dengan adanya perubahan aturan mengenai kampanye bagi menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengikuti Pilpres 2024. Dalam peraturan baru, yakni Peraturan Pemerintah No 53/2023 yang ditetapkan pada 21 November 2023, pasal 31 menyebutkan, menteri atau pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai capres atau cawapres.

Dalam peraturan sebelumnya, menteri atau pejabat setingkat menteri yang dapat melaksanakan kampanye adalah yang berstatus sebagai anggota partai politik, atau tim/pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Pentingnya menekankan aparat untuk netral dalam pemilu tak lain untuk menghindarkan penyalahgunaan sumber daya yang dimiliki negara untuk kepentingan tertentu dan untuk melindungi kepentingan publik.

Selain itu, juga untuk menjaga iklim kontestasi yang setara untuk semua capres-cawapres agar pemimpin yang terpilih nanti benar-benar memiliki legitimasi yang kuat. (LITBANG KOMPAS)

Baca juga: Ombudsman RI: Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 Semakin Serius

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000