logo Kompas.id
RisetMenegakkan Pelindungan bagi...
Iklan

Menegakkan Pelindungan bagi Anak Narapidana Terorisme

Pemerintah telah memiliki landasan hukum dalam upaya melindungi anak korban jaringan terorisme. Hanya saja, implementasi dari setumpuk aturan ini belum terlihat sepenuhnya di lapangan.

Oleh
YOESEP BUDIANTO/LITBANG KOMPAS
· 3 menit baca
Polisi memeriksa dan menggeledah tempat tinggal terduga teroris di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (29/3/2021).,
JOHANES GALUH BIMANTARA

Polisi memeriksa dan menggeledah tempat tinggal terduga teroris di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (29/3/2021).,

Aksi teroris di Indonesia telah terjadi berulang dalam beberapa dekade terakhir. Berbagai kelompok ekstrem dan radikal juga bermunculan. Akibatnya, banyak anggota keluarga yang ikut terpengaruh oleh paham radikal, termasuk anak-anak. Tak heran, jika dalam beberapa aksi teroris, anak-anak ikut menjadi korban karena ”dilibatkan”.

Risiko tindak terorisme di Indonesia terbilang cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan Global Terrorism Index 2022, posisi Indonesia berada di urutan ke-24 dari 163 negara dengan tingkat kerusakan dan korban yang banyak. Laporan itu menyebutkan, meskipun rata-rata kejadian terorisme menurun hingga 24 persen pada tahun 2021, nyatanya angka kematian naik hingga 85 persen.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000