Pemerintah diyakini mampu menjamin kesejahteraan prajurit TNI lebih baik lagi. Salah satu kebutuhan mendasar dari kesejahteraaan itu adalah terpenuhinya kebutuhan perumahan bagi keluarga prajurit.
Oleh
MB Dewi Pancawati
·5 menit baca
Pemenuhan kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia, khususnya bagi prajurit Tamtama dan Bintara perlu dioptimalkan mengingat belum semua prajurit terpenuhi kesejahteraannya. Mendapatkan rumah dinas apalagi memiliki rumah pribadi bagi sebagian prajurit masih menjadi mimpi.
Tugas berat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan perlu diselaraskan dengan kesejahteraan yang memadai.
Hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Hal ini mengingat kesejahteraan adalah faktor utama dalam membentuk, membangun, dan mengembangkan profesionalisme tentara sebagai garda terdepan pertahanan negara. Lebih jauh, profesionalitas yang berkualitas akan berdampak pada optimalisasi kinerja para anggota TNI pada pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.
Mendapatkan rumah dinas apalagi memiliki rumah pribadi bagi sebagian prajurit masih menjadi mimpi
Apalagi jaminan kesejahteraan sebagai tentara profesional yang merupakan salah satu jati diri TNI selain sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, dan Tentara Nasional juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu pada pasal 2.
Dalam salah satu bagian pasal itu dikatakan bahwa sebagai tentara profesional (ayat d), maka TNI tidak boleh berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya. Jadi, kesejahteraan TNI harus benar-benar dijamin. Bagaimana faktanya menurut pandangan publik?
Jajak pendapat Kompas pada 9-11 Agustus 2022 lalu memotret pandangan masyarakat terkait kesejahteraan warga yang menjadi anggota TNI. Secara umum, enam dari sepuluh responden menilai kesejahteraan prajurit TNI sudah dijamin pemerintah, namun separuhnya menilai jaminan kesejahteraan yang diberikan belum optimal. Sementara seperlima responden lainnya berpendapat pemerintah belum menjamin kesejahteraan prajurit.
Terkait kesejahteraan ini, dalam jajak pendapat Kompas pada momen peringatan HUT TNI tahun lalu pun publik menilai, dalam hal internal TNI masih berhadapan dengan persoalan kesejahteraan.
Lebih dari sepertiga (36,8 persen) responden menilai kesejahteraan prajurit menjadi hal utama yang harus dievaluasi. Presiden Joko Widodo sendiri meminta salah satu rencana strategis (Renstra) TNI 2020 agar fokus pada kesejahteraan prajurit, baik yang berkaitan dengan perumahan, kesehatan, hingga tunjangan kinerja prajurit.
Sebagai sebuah institusi, TNI memiliki kapasitas dan sumber daya manusia yang sangat besar. Berdasarkan data The Military Balance 2022, terdapat 395.500 personel tentara yang aktif dari ketiga matra (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara). Data ini memposisikan TNI tercatat berada di urutan ketujuh jumlah personel militer aktif terbesar di Asia.
TNI bertanggungjawab mensejahterakan anggota dengan memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga. Tidak hanya kebutuhan pangan, sandang, dan papan tetapi juga pendidikan, kesehatan, bahkan perlindungan sosial seperti jaminan hari tua.
Dari hasil jajak pendapat, publik menilai pendidikan sebagai salah satu komponen penunjang kesejahteraan merupakan permasalahan krusial yang paling mendesak untuk diperhatikan pemerintah.
Empat dari sepuluh responden berpendapat demikian. Pendidikan yang dimaksud tidak hanya bagi prajurit untuk meningkatkan kapabilitas yang berdampak pada percepatan kenaikan pangkat atau karier militernya, tetapi juga memperhatikan pendidikan anak-anak prajurit agar bisa mencapai pendidikan setinggi-tingginya.
Selanjutnya, hampir seperlima responden masing-masing memberikan perhatian pada komponen penghasilan dan kesehatan sebagai permasalahan krusial yang perlu dibenahi untuk mendukung kesejahteraan prajurit dan keluarganya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang peraturan gaji pokok anggota TNI, gaji pokok Golongan I (Tamtama) di kisaran Rp 1,6 juta – Rp 2,9 juta. Sementara gaji Golongan II (Bintara) sekitar Rp 2.1 juta – Rp 4 juta.
Meski mendapat berbagai tunjangan, namun dengan tugas yang berat untuk mempertahankan keutuhan NKRI, apalagi bagi yang belum mendapat rumah dinas, tanggungannya akan semakin berat. Kondisi tersebut tentu saja akan memengaruhi kinerja dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas.
Tak sedikit prajurit yang masih harus memikirkan rumah kontrakan untuk tempat tinggal keluarganya, bahkan mencari tambahan penghasilan. Tunjangan beras sebanyak 28 kg per bulan dan tunjangan lauk pauk Rp 60.000 per hari mungkin sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan. Namun kebutuhan dasar akan papan perlu mendapat perhatian lebih.
Pemenuhan kebutuhan akan perumahan bagi prajurit ini mendapat perhatian sekitar 8 persen responden, terutama kemudahan untuk mendapatkan rumah dinas termasuk yang berbentuk rumah susun atau yang lainnya.
Terkait fasilitas perumahan, lebih dari separuh responden (56 persen) berpendapat kebijakan pemerintah yang tepat adalah memberikan bantuan subsidi kepemilikan rumah bagi prajurit TNI. Bisa jadi suara responden ini menyuarakan keinginan prajurit untuk bisa memiliki rumah sendiri.
Sedangkan 14,6 persen responden lainnya mendorong agar pemerintah membuat kebijakan untuk memperbanyak rumah dinas. Dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak tahun 2015 - 2018 sudah membangun sebanyak 114 tower (4.267 unit) Rumah Susun TNI di 24 Provinsi.
Selain Rusun, juga dibangun sebanyak 1.994 unit Rumah Khusus bagi anggota TNI terutama bagi yang bertugas di kawasan perbatasan, pulau terdepan dan terpencil. Pembangunan rumah dinas untuk TNI tersebut masih berjalan hingga saat ini.
Di samping itu seperlima responden mengharapkan pemerintah mempermudah prosedur bagi prajurit untuk mendapatkan rumah dinas. Pada praktiknya tidak mudah bagi prajurit Tamtama dan Bintara untuk mendapatkan rumah dinas.
Perlu strategi dan keuletan untuk bisa lolos dari antrian yang panjang, bahkan kerap kali masih terjadi penertiban rumah dinas yang masih ditempati anggota lama yang sudah tidak aktif.
Meski masih banyak “pekerjaan rumah” pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan memastikan adanya penghormatan yang layak bagi para prajurit TNI, publik yakin pemerintah mampu menjamin kesejahteraan prajurit TNI lebih baik lagi. Keyakinan tersebut diakui mayoritas responden yaitu sebanyak 80,9 persen.
Bahkan 70,9 persen responden mengakui menjadi seorang tentara (TNI) adalah profesi yang menjanjikan kesejahteraannya. Sembilan dari 10 responden mendukung jika ada anggota keluarga yang masuk TNI.
Dukungan publik ini menjadi modal sosial bagi pemerintah dan pimpinan TNI untuk benar-benar bisa memberikan fasilitas yang terbaik dan merata untuk prajurit di semua matra. (LITBANG KOMPAS)