Perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok prajurit dan PNS TNI, bagian dari ukuran kesejahteraan prajurit yang pemenuhannya diamanatkan dalam undang-undang.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dalam Pasal 50 Ayat 2C, menyebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan, yang salah satunya adalah perumahan/asrama/mes.
Terpenuhinya kebutuhan dasar prajurit, termasuk kebutuhan papan, menjadi tahap awal menuju profesionalitas TNI.
Pemenuhan kebutuhan akan perumahan prajurit ini merupakan tugas pemerintah dalam kerangka membangun TNI yang profesional. Untuk membentuk tentara menjadi TNI yang profesional, pemerintah harus menjadikan TNI lebih sejahtera dan membebaskan TNI dari kewajiban memenuhi kebutuhan rumahnya sendiri.
Akan tetapi, prajurit TNI selalu dihadapkan pada persoalan penyediaan rumah dinas yang masih kurang. Kebutuhan perumahan dinas yang meningkat, sementara penyediaannya terbatas, menjadi persoalan kronis.
Anggaran yang disediakan pemerintah tidak dapat menutupi kesenjangan yang terjadi. Selain itu, terdapat persoalan lain berupa banyak rumah dinas masih dihuni oleh purnawirawan yang sebenarnya sudah tidak berhak lagi.
Baca juga : Menjaga Asa Prajurit TNI
Alokasi anggaran
Sebenarnya, perhatian dari pemerintah soal penganggaran rumah dinas prajurit sudah ada. Dalam nota keuangan dan RAPBN 2023 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, soal kesejahteraan prajurit tetap menjadi prioritas, termasuk untuk penyediaan rumah dinas.
Untuk mendukung fungsi pertahanan, pemerintah pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 131,8 triliun. Alokasi anggaran ini sedikit turun, yaitu 1,1 persen, dibandingkan Outlook 2022 yang sebesar Rp 133,3 triliun.
Namun, porsinya masih cukup besar dibandingkan dengan fungsi anggaran lain. Sebagai pembanding, fungsi kesehatan mendapat alokasi Rp 97,62 triliun.
Salah satu output strategis pada fungsi pertahanan tahun 2023 adalah pembangunan rumah dinas prajurit. Fungsi pertahanan lain adalah operasi militer selain perang, pengadaan alutsista, pemeliharaan KRI, KAL, alpung, dan ranpur/rantis matra laut, pengadaan/penggantian kendaraan tempur, dan penguatan cadangan pangan nasional.
Jika dirinci, anggaran belanja Kementerian Pertahanan dalam RAPBN 2023 adalah Rp 131,9 triliun, Dewan Ketahanan Nasional sebesar Rp 0,1 triliun, dan Lemhannas sebesar Rp 0,2 triliun.
Jika dibandingkan dengan belanja kementerian/lembaga lain, belanja Kementerian Pertahanan merupakan yang terbesar dengan porsi mencapai 13,3 persen dari total belanja negara.
Meski secara nominal anggaran belanja Kementerian Pertahanan RAPBN 2023 turun dibandingkan 2022, secara porsi angkanya bertambah karena porsi belanja Kementerian Pertahanan tahun 2022 sebesar 12,9 persen.
Dalam rincian belanja Kementerian Pertahanan 2023, program yang terkait profesionalisme dan kesejahteraan prajurit mendapat alokasi Rp 11,04 triliun atau 8,4 persen dari total anggaran. Alokasi anggaran terbesar diperuntukkan bagi program dukungan manajemen (60 persen) dan program modernisasi alutsista hingga sarpras pertahanan (27,2 persen).
Dari postur anggaran pertahanan ini, terlihat alokasi anggaran yang terkonsentrasi masih untuk kegiatan rutin. Karena itu, untuk pembangunan perumahan dinas prajurit yang mencakup seluruh wilayah tugas di Indonesia, alokasi anggarannya terbatas.
Baca juga : Tabah Hadapi Keterbatasan demi Seragam Loreng
Program perumahan
Pada mulanya, penyediaan perumahan prajurit dipenuhi melalui beberapa unit usaha bisnis TNI, seperti yayasan atau induk koperasi setiap angkatan/matra. Biasanya perumahan prajurit ini berada di wilayah pangkalan TNI atau kompleks kemiliteran. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya dapat memenuhi target kebutuhan.
Karena keterbatasan anggaran untuk penyediaan rumah dinas, pemerintah kemudian meluncurkan beberapa program penyediaan rumah dengan skema pembiayaan baik melalui perbankan maupun bantuan atau subsidi dari APBN.
Program tersebut tidak hanya untuk TNI, tetapi sekaligus juga untuk Polri dan aparatur sipil negara (ASN). Program diperuntukkan bagi mereka yang termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Setidaknya terdapat lima skema pembiayaan untuk perumahan yang diupayakan pemerintah. Kelimanya adalah pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), tabungan perumahan rakyat (tapera), kredit perumahan rakyat (KPR) dari perbankan, program mikro perumahan (PMP), dan program penyediaan rumah khusus (PPRK).
Meski demikian, masih banyak golongan MBR, termasuk prajurit TNI, yang belum memiliki rumah dengan standar baik layak huni. Pada skema FLPP dan tapera yang dianggap lebih ringan dan fleksibel dibandingkan program lain, misalnya, ternyata banyak yang tidak bisa memanfaatkannya.
Pada skema FLPP, salah satu kriteria adalah mereka berpenghasilan paling tinggi Rp 4 juta per bulan untuk pengadaan rumah tapak dan paling tinggi Rp 7 juta per bulan untuk rumah susun.
Hanya sedikit ASN dan prajurit TNI/Polri yang memenuhi kriteria ini karena sebagian besar ASN dan prajurit TNI/Polri memiliki penghasilan yang dibawa pulang (take home pay) di atas Rp 4 juta per bulan. Akan tetapi, mereka juga belum mampu untuk membayar biaya dengan skema KPR komersial.
Faktor lokasi rumah yang dekat dengan kantor dan pusat pelayanan publik, seperti transportasi publik, sentra perdagangan, dan layanan kesehatan, juga menjadi pertimbangan yang memengaruhi pilihan dan kemampuan memiliki rumah.
Semakin dekat dan mudah akses layanan/transportasi publik dengan lokasi rumah, biasanya harga rumah semakin mahal. Hal ini tentu akan semakin membuat prajurit sulit mendapatkan rumah.
Skema pembiayaan yang lebih fleksibel agaknya perlu diupayakan bagi prajurit TNI. Kriteria peruntukannya, misalnya, ditetapkan di atas syarat FLPP, tetapi di bawah syarat komersial perbankan, sehingga memberi keleluasaan bagi prajurit untuk memilih lokasi rumah. Selain itu, mengikuti jenjang kepangkatan dan masa bakti prajurit.
Kebijakan seperti ini diharapkan bisa memperbaiki kesejahteraan prajurit sehingga profesionalitas bisa lebih ditingkatkan karena kebutuhan mendasar prajurit sudah terpenuhi. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga : HUT Ke-77 TNI dan Perang Modern