Jangan Abaikan Risiko Covid-19 pada Anak
Lonjakan kasus Covid-19 juga melahirkan kematian pada anak-anak. Kerja sama semua pihak, terutama keluarga sangat penting untuk menjaga supaya anak terjamin kesehatan dan keselamatannya.
Di tengah lonjakan kasus baru harian Covid-19, terjadi pula peningkatan tajam penularan dan bahkan kematian pada anak-anak. Kerja sama semua pihak, terutama keluarga sangat penting untuk menjaga supaya anak terjamin kesehatan dan keselamatannya.
Di awal pandemi Covid-19, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNICEF, dan banyak ahli mengatakan bahwa penyakit yang disebabkan oleh virus korona ini jarang dialami anak-anak. Namun kini paparan virus tersebut telah mengancam anak-anak.
Sebanyak 88 juta penduduk Indonesia kelompok anak-anak menghadapi ancaman penularan Covid-19 yang semakin masif. Hingga 22 Juni 2021, sekitar 250.000 anak sudah terpapar Covid-19.
Artinya, 1 dari 8 orang yang terpapar virus SARS-Cov-2 adalah anak-anak usia 0 hingga 18 tahun. Bahkan, proporsi kasus aktif Covid-19 pada anak sudah melebihi kasus pada lansia.
Data Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 mencatat, secara nasional 12,6 persen yang terpapar Covid-19 adalah anak-anak dengan rincian 2,9 persen anak usia 0-5 tahun (balita) dan 9,7 persen anak di rentang usia 6-18 tahun. Sementara penduduk lansia (≥60 tahun) yang terpapar virus SARS-Cov-2 ini sebanyak 11,3 persen.
Kasus Meningkat
Membedah data jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 pada anak per provinsi dari laman Covid19.go.id, paling sedikit tujuh persen anak yang terpapar dari 34 provinsi.
Terlihat hampir semua provinsi di Pulau Jawa (kecuali Banten) berada di lima besar kasus terbanyak. Jumlah terbanyak di Provinsi DKI Jakarta yang mencapai 58.836 kasus, diikuti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Riau.
Sementara jika dilihat proporsi dari kasus positif masing-masing provinsi, tergambar persentase lima provinsi yang berada di urutan teratas adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (18,7 persen), Sulawesi Barat (16,5 persen), Jambi (16,2 persen), DI Yogyakarta (15,5 persen), dan Jawa Barat (15,2 persen).
Meski anak selama pandemi berada di rumah dalam lingkungan keluarga karena aktivitas pembelajaran di sekolah dihentikan, namun tren perkembangan kasus positifnya menunjukkan peningkatan.
Baca juga : Kasus Covid-19 pada Anak di Jakarta Masih Tinggi
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pada awal pandemi (Maret 2020), terdeteksi 38 anak terpapar Covid-19. Kasus bulanan Covid-19 pada anak ini terus meningkat hingga mencapai puncak tertinggi pada Januari 2021 sebanyak 41.085 kasus dalam satu bulan.
Pemicunya beragam. Selain tertular dari orang dewasa dalam lingkungan keluarga, data menunjukkan lonjakan kasus yang tinggi terjadi seiring dengan libur panjang. Anak mengikuti orangtua mudik waktu hari raya atau pergi berwisata ke tempat-tempat keramaian dan abai dengan protokol kesehatan.
Sebagai contoh ketika libur panjang Hari Kemerdekaan yang bersambung peringatan 1 Muharram pada Agustus 2020, data menunjukkan terjadi peningkatan hampir dua kali lipat (96 persen) kasus bulanan di Bulan September 2020. Dari 6.202 kasus (Agustus) menjadi 12.146 kasus (September).
Demikian pula setelah libur akhir tahun bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru. Pada Bulan Januari 2021 terjadi puncak tertinggi hingg 41 ribuan kasus, meningkat 73 persen dibanding Desember 2020 (23.813 kasus).
Pasca lebaran Mei lalu diperkirakan juga akan terjadi lonjakan, mengingat munculnya varian baru yang lebih cepat menginfeksi. Terindikasi dari jumlah kasus dalam hitungan 10 hari pada Bulan Juni sudah hampir sama dengan kasus satu bulan pada periode Mei.
“Silent Spreaders”
Lonjakan kasus pada anak ini menjadi “alarm” untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menjalankan prokes dengan ketat. Karena ancaman kematiannya juga tinggi.
Meski proporsinya terendah (1,2 persen) dibanding kelompok usia lainnya, namun keganasan Covid-19 selama pandemi ini telah merenggut nyawa paling tidak 720 anak-anak Indonesia, generasi penerus bangsa.
Dari data tersebut, separuhya adalah anak-anak balita. Bahkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menemukan Case Fatality Rate (tingkat kematian) Covid-19 pada anak di Indonesia merupakan tertinggi di dunia sebesar 3 – 5 persen.
Di samping tingkat kematian yang tinggi, infeksi covid-19 pada anak tidak bisa dianggap remeh
Di atas kertas, kasus kematian anak di Jawa Barat tercatat paling tinggi (137 jiwa), Jawa Tengah (120 jiwa), Jawa Timur (78 jiwa), dan DKI Jakarta (48 jiwa). Hanya Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak mencatatkan terjadinya kematian dari 906 anak yang terinfeksi.
Di samping tingkat kematian yang tinggi, infeksi covid-19 pada anak tidak bisa dianggap remeh. Sebuah Kajian yang dilakukan oleh peneliti Massachusetts General Hospital (MGH) dan Mass General Hospital for Children (MGHfC) yang dipublikasikan di Journal of Pediatrics pada 20 Agustus 2020, menemukan tingginya tingkat virus atau viral load pada anak-anak dari segala usia, terutama dalam dua hari pertama infeksi. (Kompas.id, 21 Agustus 2020)
Menurut penelitian tersebut, anak-anak yang terinfeksi bahkan ketika mereka tidak menunjukkan gejala sakit sama sekali, memiliki tingkat virus jauh lebih banyak dibandingkan dengan orang dewasa yang dirawat di rumah sakit. Padahal, risiko penularan akan meningkat seiring dengan semakin tingginya viral load.
Bahayanya, meski anak-anak jarang menunjukkan gejala atau komplikasi parah dari penyakit tersebut, namun jika terpapar akan lebih menularkan ke teman-teman maupun orang dewasa yang lebih rentan.
Anak-anak mungkin bisa menjadi \'silent spreaders\' atau ‘penyebar diam’ dari infeksi yang sangat menular ini. Apalagi jika anak dengan komorbid terpapar juga memiliki risiko komplikasi yang sama dengan orang dewasa.
Vaksinasi Anak
Oleh karena itu masyarakat tidak boleh mengabaikan atau menganggap remeh risiko jika anak terpapar Covid-19. Demikian pula perhatian pemerintah pada kasus anak ini harus semakin dioptimalkan. Sudah seharusnya negara menjaga, agar satu anak pun ibaratnya tidak boleh meninggal dan tidak sakit.
Paling tidak terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun merupakan upaya pemerintah melindungi anak-anak dan menjadi kabar baik yang ditunggu-tunggu para orangtua.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan masukan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.
Program vaksinasi untuk anak yang dimulai sejak 29 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Keluarga Nasional dan diprioritaskan di Pulau Jawa ini diharapkan bisa mengurangi paparan virus korona pada anak dan melindungi keluarga.
Hal ini juga sejalan dengan hasil survei Kompas pada April lalu dimana 72 persen dari 1200 responden di 34 provinsi menginginkan anak-anak terutama siswa untuk divaksinasi.
Namun demikian, peran orangtua menjaga anak-anak mereka dengan lebih ketat jauh lebih penting. Anak-anak pergi ke mall, ke tempat wisata, makan di restoran, sehingga bertemu dengan banyak orang juga karena ajakan orangtua.
Orangtua seharusnya menjaga anak-anak dengan tidak membawanya ke tempat kerumunan atau keramaian. Edukasi dan diseminasi pada orangtua terkait risiko Covid-19 pada anak sangat penting untuk menyelamatkan anak-anak sebagai aset bangsa. (LITBANG KOMPAS)