16 Mobil Terkait Kasus Asabri, Seharga Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah Dilelang
›
16 Mobil Terkait Kasus Asabri,...
Iklan
16 Mobil Terkait Kasus Asabri, Seharga Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah Dilelang
Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan melelang 16 mobil terkait kasus Asabri, yang terdiri dari berbagai merek, tahun pembuatan, dan tipe. Harganya mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan melelang 16 mobil yang merupakan aset sitaan pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero). Kendaraan tersebut dilelang karena biaya penyimpanan dan perawatan yang tinggi.
Kendaraan roda empat yang akan dilelang tersebut terdiri dari berbagai merek, tahun pembuatan, dan tipe. Harganya mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Lelang akan berlangsung pada Selasa (15/6/2021) dan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (10/6/2021), dalam keterangan tertulis, mengatakan, kendaraan yang akan dilelang tersebut adalah milik tersangka HH, JS, ARD, dan IWS.
”Dilakukan pelelangan atas benda sitaan atau barang bukti mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi. Pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV,” kata Leonard.
Leonard mengatakan, pelelangan tersebut didasarkan pada Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di pasal tersebut disebutkan, untuk benda sitaan yang biaya penyimpanan terlalu tinggi dapat dijual lelang.
Menurut Leonard, peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan memeriksa obyek yang akan dilelang. Kendaraan-kendaraan yang akan dilelang tersebut dapat dilihat di Gedung Asabri, Jakarta Timur, Sabtu (12/6/2021).
Secara terpisah, pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, aset yang disita dalam sebuah perkara dapat merupakan alat bukti atau barang bukti. Tujuan suatu aset disita adalah agar tidak dipindahtangankan.
”Biasanya aset sitaan disimpan di rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara). Tetapi untuk barang-barang yang akan rusak atau habis, biasanya itu dipertimbangkan untuk dijual atau diuangkan supaya tidak memakan biaya perawatan,” kata Fickar.
Terkait dengan penjualan aset sitaan yang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, jika terjadi peralihan, harus dengan persetujuan tersangka. Jika perkara tersebut sudah masuk ke pengadilan, diperlukan izin hakim untuk melelangnya.
Leonard mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), penyidik telah melimpahkan berkas perkara tujuh sangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Ketujuh tersangka tersebut adalah ARD, SW, BE, HS, IWS, LP, dan JS. Sementara berkas dua tersangka lainnya, yakni BTS dan HH, masih diteliti syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil.