logo Kompas.id
RisetBabak Baru Masalah...
Iklan

Babak Baru Masalah Ketenagakerjaan

Beragam cara dilakukan perusahaan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Cara yang ditempuh antara lain mengurangi jam kerja, merumahkan karyawan, serta memberhentikan pekerja dalam waktu singkat.

Oleh
Wirdatul Aini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gWz31q7UWszkuq0hsx1s2z9BqlQ=/1024x702/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200416WEN9_1587011230.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Buruh pabrik bekerja selama pandemi Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, 16 April 2020.

Pandemi Covid-19 memukul daya tahan tenaga kerja di Indonesia melalui serangkaian pemutusan hubungan kerja dan penurunan daya beli. Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja di tengah pandemi menambah babak baru dalam permasalahan ketenagakerjaan.

Dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia kerja terlihat dari jumlah pekerja yang dirumahkan. Data Kementerian Ketenagakerjaan per 31 Juli 2020 menunjukkan, jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000