logo Kompas.id
Politik & HukumKuntit Jampidsus, Pengamat...
Iklan

Kuntit Jampidsus, Pengamat Keamanan: Densus 88 Langgar UU Pemberantasan Terorisme

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung dikuntit Densus 88 Anti teror saat makan. Aparat saling mengawasi?

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ketika ditemui pada Senin (31/7/2023) di Kejaksaan Agung.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ketika ditemui pada Senin (31/7/2023) di Kejaksaan Agung.

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dikuntit anggota polisi dari satuan Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Pengamat keamanan menilai jika terbukti anggota Densus 88 digunakan untuk kegiatan spionase, hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, saat dihubungi, Jumat (24/5/2024), di Jakarta, menuturkan, jika benar ada anggota Densus 88 menguntit Jampidsus dan tertangkap, hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Sebab, dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000