Megawati Kembali Tunjuk Puan Maharani untuk Menjabat Ketua DPR
Penunjukan kembali Puan Maharani sebagai Ketua DPR berdasarkan sejumlah pertimbangan. Apa itu?
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Megawati Soekarnoputri telah menunjuk putrinya yang juga Ketua DPP PDI-P Puan Maharani untuk kembali memimpin DPR periode 2024-2029. Rekam jejak Puan yang telah memimpin DPR sejak 2019 dan pengalamannya di partai dan eksekutif menjadi dasar utama penunjukan kembali Puan.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyampaikan hal itu saat diwawancarai wartawan, di Jakarta, Minggu (7/4/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Hasto menyampaikan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), posisi ketua DPR menjadi hak parpol peraih kursi terbanyak di DPR. Hal ini persisnya tertuang di Pasal 427D Ayat (1) UU MD3, yakni ketua DPR adalah anggota DPR dari parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Pasal itu disebutnya lahir sebagai penghormatan atas pilihan rakyat saat pemilu. Dan, mengacu pada hasil Pemilihan Legislatif 2024, PDI-P menjadi partai politik peraih suara terbanyak. Hasto pun meyakini, jika suara itu dikonversi ke kursi DPR, partai tersebut akan meraih kursi terbanyak sehingga anggota DPR dari PDI-P berhak untuk menduduki kembali kursi Ketua DPR.
Terkait hal itu, Hasto mengatakan, Megawati telah menunjuk Puan yang pada pemilu lalu berpotensi terpilih menjadi anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V (Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Boyolali) untuk kembali memimpin DPR.
Pemilihan kembali Puan disebutnya berbasiskan pada kepemimpinan Puan yang dinilai baik saat memimpin DPR sejak 2019, performanya saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2014-2019, dan juga kepemimpinannya di internal PDI-P.
”Sehingga berdasarkan proses penggemblengan yang dilakukan, Mbak Puan merupakan ketua DPR selanjutnya sesuai dengan arahan dari Ibu Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujarnya.
Berdasarkan simulasi konversi suara Pemilu 2024 menjadi kursi menggunakan metode Sainte Lague oleh Kompas, PDI-P diperkirakan mendapatkan 110 kursi. Meskipun berkurang 18 kursi dibandingkan dengan Pemilu 2019, perolehan kursi PDI-P masih menjadi yang terbanyak di antara delapan partai politik yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024.
Meski demikian, hasil resmi menyangkut anggota DPR terpilih beserta jumlah kursi yang diraih setiap partai masih harus menanti penetapan oleh KPU. KPU baru akan memutuskannya setelah perkara sengketa hasil pemilihan legislatif tuntas disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun DPR periode 2024-2029 baru mulai bekerja Oktober mendatang.
Sebelum Hasto, sejumlah elite PDI-P telah menyampaikan sinyal bahwa Puan akan kembali dipercaya memimpin DPR.
”Sudah seharusnya posisi itu dijabat kembali oleh Mbak Puan Maharani. Saya berkeyakinan, di bawah pimpinan Mbak Puan bersama fraksi-fraksi lain, DPR ke depan akan lebih dinamis, aspiratif, dan konstruktif sebagai mitra kerja pemerintah,” ujar Ketua DPP PDI-P Said Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Menurut politikus senior PDI-P, Hendrawan Supratikno, Puan layak menjabat kembali ketua DPR karena selama menjabat Ketua DPR periode 2019-2024, ia mampu menjalin komunikasi yang baik dengan parpol lain.
”Jam terbangnya semakin tinggi. Perannya sebagai jembatan komunikasi antarparpol semakin nyata dan kiprahnya di dunia internasional semakin kuat,” ucapnya.
Meski demikian, penunjukan kembali Puan muncul di tengah berembusnya isu revisi UU MD3, utamanya Pasal 427D Ayat (1). Isu ini kian tersulut setelah revisi UU MD3 ternyata ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Hal ini kemudian buru-buru dibantah oleh sejumlah unsur pimpinan DPR dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, misalnya, menepis adanya rencana revisi UU MD3 itu. Bahkan, ia menyebut fraksi-fraksi di DPR telah bersepakat tak akan ada revisi UU MD3 untuk mengubah pasal pengisian unsur pimpinan DPR. Tak hanya itu, ia yakin Puan akan kembali ditunjuk partainya memimpin DPR.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga membantah partainya mengincar kursi ketua DPR. Oleh karena itu, ia menegaskan UU MD3 tak akan direvisi.
Isu bahwa Golkar mengincar kursi ketua DPR muncul karena raihan kursinya di DPR diperkirakan tak berselisih jauh dengan PDI-P. Masih mengacu simulasi konversi suara Pemilu 2024 menjadi kursi menggunakan metode Sainte Lague oleh Kompas, Partai Golkar berada di urutan kedua peraih kursi DPR terbanyak dengan perolehan 102 kursi atau bertambah 17 kursi dari pemilu sebelumnya.