Kegamangan PDI-P Perlambat Gerak Parpol Lain Ajukan Hak Angket
Ada kesadaran di antara parpol-parpol bahwa pengajuan hak angket tanpa dukungan PDI-P tak bisa berhasil.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah fraksi partai politik di parlemen yang mendukung hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Presiden 2024 menunggu kepastian sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Tanpa dukungan partai pemenang Pemilu 2019 itu, langkah mereka berhenti hanya pada tahap persiapan administrasi. Sebab, pengajuan hak angket diprediksi bakal ditolak oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat jika tak didukung partai pemilik suara terbanyak di parlemen.
Sejak wacana hak angket digulirkan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui interupsi di Rapat Paripurna DPR, 5 Maret 2024, sejumlah fraksi menggencarkan upaya untuk mempersiapkan pengajuan angket. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), misalnya, telah mengumpulkan tanda tangan para anggota DPR guna mendukung inisiatif untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Akan tetapi, persiapan berhenti di tahap tersebut karena belum ada dukungan dari fraksi partai politik (parpol) yang lain. Mengacu pada Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR yang berasal dari minimal dua fraksi. Hingga Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 berakhir pada Kamis (4/4/2024), belum ada pengajuan hak angket.
”Dukungan dari fraksi lain, walau itu minimal dua pengusul saja itu juga ternyata belum ada. Belum ada langkah maju dari yang lain, jadi justru malah PKB sendirian di posisi ini,” kata anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, di Jakarta, Kamis.
Selain PKB, fraksi Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sama-sama mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga mendukung hak angket.
Di luar kubu Anies-Muhaimin, sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga menyatakan dukungan terhadap hak angket. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada sikap resmi dari partai politik (parpol) pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sekaligus pemilik kursi terbanyak di DPR itu.
Luluk menambahkan, dukungan fraksi lain, terutama PDI-P, dibutuhkan tidak hanya untuk memenuhi persyaratan mengajukan hak angket. Dukungan PDI-P juga krusial untuk memastikan bahwa pengajuan hak angket nantinya tidak dipatahkan karena memiliki dukungan mayoritas di parlemen.
”Tiap-tiap partai memang punya persoalan sendiri yang membuat hak angket ini tidak melaju dengan kencang, tetapi kami harapkan sekali lagi bukan karena itu semua, mudah-mudahan hanya karena soal momentum saja,” kata Luluk.
Luluk menduga, hasil akhir dari sengketa hasil pemilu yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu pertimbangan parpol menentukan sikap terhadap hak angket. Sebab, sejumlah persoalan yang dibahas pada persidangan di MK merupakan permasalahan yang juga ingin dibahas melalui hak angket. Misalnya, politisasi bantuan sosial dan ketidaknetralan aparatur sipil negara.
Ia pun tidak memungkiri ada nuansa untuk menghambat pengajuan hak angket. Meski tidak bisa menjelaskan bentuk riilnya, menurut dia, itu muncul dari berbagai simbol yang bisa berdampak pada sikap partai yang menjadi tidak jelas.
”Misalnya, kehadiran Prabowo ke kantor Nasdem, kemudian juga Puan Maharani yang bicara di sebelah Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra. Itu bisa dianggap bukan gangguan, tapi secara politik memberikan makna yang ambigu,” kata Luluk.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, ketua umum partainya, Surya Paloh, memang pernah bertemu dengan Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra sekaligus capres peraih suara terbanyak pada Pilpres 2024. Akan tetapi, dalam pertemuan itu sama sekali tidak dibahas mengenai hak angket. Pertemuan itu juga diklaim tidak akan memengaruhi sikap Nasdem untuk mendukung hak angket.
Menurut Hermawi, baik Nasdem, PKB, maupun PKS masih solid mendukung hak angket. Dalam pertemuan antarsekretaris jenderal ketiga parpol pengusung Anies-Muhaimin itu, bahkan sempat ada usulan agar ketiga fraksi parpol ini lebih dulu mengajukan hak angket, dengan catatan PDI-P akan bergabung dengan aliansi itu pada rapat paripurna. Dengan begitu, langkah ini dinilai bakal berhasil karena memiliki kekuatan lebih dari 50 persen kursi di DPR.
”Tetapi, ternyata kita masih harus menunggu, bersama-sama dengan partai penggagas (PDI-P), dan ternyata sampai sekarang kita masih harus tetap menunggu,” kata Hermawi.
Ia melanjutkan, soliditas kubu Anies-Muhaimin saja tidak cukup dalam pengajuan hak angket. Langkah politik itu membutuhkan dukungan PDI-P yang hingga sekarang belum bisa dipastikan. ”Kalau 01 (pengusung Anies-Muhaimin) saja pasti kandas di paripurna kalau voting. Angket itu baru bisa sukses kalau 01 dan PDI-P bergabung, jadi saling melengkapi. Jadi, saling melengkapi 50 plus 1,” ujar Hermawi.
Gelengkan kepala
Ketua DPP PDI-P yang juga Ketua DPR Puan Maharani, saat ditemui seusai Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis siang, hanya menggelengkan kepala ketika ditanya soal wacana hak angket. Ia pun kembali menggeleng saat ditanya apakah wacana tersebut dibicarakan lebih lanjut di internal partainya.
Putri dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri itu menegaskan, mengenai hasil pilpres, pihaknya menghormati proses yang tengah berjalan di MK. ”Kita ikuti semua proses tersebut (di MK),” ujar Puan.
Sebelumnya, politisi senior PDI-P Hendrawan Supratikno mengaku belum ada instruksi khusus dari pimpinan partai untuk mengajukan hak angket. Pada pekan pertama Maret lalu, PDI-P masih menghitung semua kemungkinan jika mengusulkan atau tidak mengusulkan hak angket. Salah satu yang dipertimbangkan adalah posisi PDI-P yang merupakan bagian dari pemerintah dan memiliki sejumlah menteri di kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, beberapa elite kubu pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengakui, ada upaya yang digencarkan agar parpol-parpol lain mengurungkan niat mengajukan hak angket. Upaya dimaksud dilakukan baik dalam pembicaraan antarpimpinan parpol maupun antaranggota DPR.
Namun, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak ada manuver khusus yang dilakukan untuk menghalau wacana hak angket. Menurut dia, tanpa langkah tersendiri pun gerakan untuk mengajukan hak angket, semisal pengumpulan tanda tangan anggota-anggota DPR yang mendukung, belum terlihat. Bahkan, ide tersebut diklaim sudah mulai menghilang sebelum diajukan. ”Itu namanya layu sebelum berkembang,” kata Dasco.
Kecil kemungkinan
Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes melihat, kecil kemungkinan hak angket akan diajukan di DPR. Sebab, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah tinggal beberapa bulan sebelum berakhir pada Oktober mendatang.
Sejumlah parpol juga tengah melakukan pembicaraan mengenai koalisi dengan kubu Prabowo. Dengan pembicaraan tersebut, pengajuan hak angket tentu menjadi salah satu yang diperhitungkan dampaknya pada kemungkinan untuk masuk ke koalisi pemerintahan periode 2024-2029. ”Bagi partai-partai yang sedang melakukan pembicaraan dengan Prabowo, bisa saja menggulirkan hak angket itu menjadi langkah yang kontraproduktif,” katanya.
Selain itu, menurut Arya, parpol-parpol juga cenderung kehilangan motivasi karena ketidakpastian dukungan dari PDI-P. Ada kesadaran bersama bahwa pengajuan hak angket sulit untuk berhasil jika tak dilakukan bersama PDI-P. Sementara itu, PDI-P pun tidak menunjukkan keseriusan terkait hak angket.
Kendati demikian, ia menduga pergerakan politik di parlemen juga akan dipengaruhi hasil persidangan perselisihan hasil pemilu yang digelar di MK. Sebab, persoalan yang ingin diselidiki menggunakan hak angket serupa dengan sebagian gugatan yang diajukan di MK. ”Oleh karena itu, jika gugatan di MK diterima, itu akan memperkuat upaya parpol-parpol mengajukan hak angket. Sebaliknya, jika ditolak, itu juga akan memperlemah wacana hak angket di DPR,” tuturnya.