Menjelang Penutupan, Baru 16 Perkara Sengketa Hasil Pemilu Didaftarkan ke MK
Sebanyak 16 perkara, terdiri dari 1 perkara sengketa pilpres dan 15 perkara sengketa pileg, sudah didaftarkan ke MK.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun pendaftaran segera ditutup dalam kurun waktu beberapa jam mendatang, jumlah peserta pemilihan umum yang sudah mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tergolong relatif sedikit. Mayoritas pemohon adalah calon anggota DPR dan DPRD.
Berdasarkan pantauan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, hingga Sabtu (23/3/2024) menjelang tengah hari, jumlah pihak yang sudah mendaftarkan diri untuk bersengketa di MK baru 16 perkara. Perkara dimaksud terdiri dari satu perkara sengketa pemilu presiden dan 15 perkara sengketa pemilu legislatif.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Mayoritas pemohon yang sudah mengajukan keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil rekapitulasi suara adalah calon anggota DPR dan DPRD yang mengajukan diri sebagai perseorangan calon.
Mereka berasal dari calon anggota legislatif (caleg) Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, dan PDI Perjuangan.
Adapun dari 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh, baru Partai Nasdem yang sudah mendaftarkan sengketa untuk dua provinsi, yaitu Maluku Utara dan Papua Barat Daya. Selain itu, ada juga Partai Garuda yang mempersoalkan perolehan suara Provinsi Papua Tengah.
Saat ini, suasana di gedung MK relatif sepi. Delapan meja yang disiapkan untuk menerima pendaftaran baik dari parpol maupun caleg untuk sengketa PHPU legislatif hanya diisi petugas registrasi MK.
Diperkirakan, para peserta pemilu akan beramai-ramai untuk mengajukan sengketa menjelang batas akhir pendaftaran sengketa. MK akan menutup pendaftaran sengketa hasil pemilu untuk pemilu legislatif pada Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB dan pemilu presiden pada 24.00 WIB.
Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso dalam perbincangan sebelumnya memperkirakan para peserta pemilu baru akan mendaftar sengketa pada jam-jam terakhir. Pada saat ini, MK membuka seluruh meja pendaftaran yang ada untuk melayani para peserta pemilu yang mengajukan permohonan PHPU, baik secara langsung maupun melalui internet (online).
Pihaknya sudah mengantisipasi terjadinya penumpukan pendaftar agar seluruhnya terlayani dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Fajar mengungkapkan, sebelum batas waktu pendaftaran lewat, para peserta pemilu yang sudah menunggu di MK akan diberi nomor urut pengajuan permohonan (NUPP). Jam pada NUPP itulah yang nantinya menjadi patokan, yakni apakah melewati tenggat waktu atau tidak.
Sementara itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan mendaftarkan gugatan ke MK pada Sabtu sore. Menurut rencana, mereka akan bergerak dari posko di Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.30.
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengajukan sengketa pada hari pertama pendaftaran. Mereka mendatangi MK untuk mendaftarkan sengketa PHPU pada Kamis (21/3/2024) atau sehari setelah pengumuman dan penetapan hasil pemilu oleh KPU.