Wapres Ma’ruf Amin menilai gugatan ke MK merupakan cara konstitusional. Semua pihak diharapkan menerima hasil akhirnya.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·2 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap semua proses setelah penetapan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum tetap berjalan sesuai koridor aturan. Peserta pemilu yang tidak puas memiliki ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Semua pihak diimbau untuk menerima hasil dari keputusan final nantinya.
”Sesuai aturan yang ada, hasil pemilu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, kemudian yang tidak puas boleh mengajukan gugatan di MK. Dan menggugat itu artinya konstitusional,” kata Wapres Amin seusai menghadiri pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Menurut Wapres Amin, gugatan ke MK merupakan instrumen aturan yang memang telah disiapkan negara. Dalam sejumlah pemilu yang berlangsung, gugatan terkait hasil yang ditetapkan KPU dilakukan ke MK, termasuk saat ini.
”Oleh karena itu, hasil resmi KPU menunggu putusan dari MK. Kita harapkan semuanya berjalan sesuai dengan koridor aturan,” kata Wapres Amin.
Saat ditanya apakah akan memanggil dan bertemu peserta Pilpres 2024, Wapres Amin menegaskan tidak akan memanggil siapa-siapa untuk bertemu. Namun, ia juga mengingatkan agar hasil dari MK nantinya bisa diterima dengan baik oleh siapa pun.
Pada Rabu (20/3/2024) malam, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat membacakan berita acara yang salah satunya berisi rekapitulasi suara hasil Pemilihan Presiden 2024 memaparkan, total suara sah nasional mencapai 164.227.475 suara.
Jumlah tersebut terbagi atas perolehan suara sah dari tiga pasangan capres-cawapres, yakni pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor urut 3; Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hasil penghitungan KPU menunjukkan, Prabowo-Gibran unggul atas dua pasangan calon lain. Pasangan nomor urut 2 tersebut mendapatkan suara sebesar 58,6 persen dari total suara sah nasional. Raihan tersebut disusul oleh Anies-Muhaimin dengan perolehan suara 24,9 persen. Adapun Ganjar-Mahfud mengikuti setelahnya dengan perolehan suara 16,5 persen.
Menanggapi hasil tersebut, pasangan Anies-Muhaimin akan mengambil langkah gugatan ke MK. Bagi pasangan ini, dalam pemilu, proses tak kalah penting dari hasil akhir. Dalam proses Pemilu 2024, pasangan yang diusung Koalisi Perubahan ini meyakini terjadi banyak penyimpangan.
Oleh karena itu, hasil resmi KPU menunggu putusan dari MK. Kita harapkan semuanya berjalan sesuai dengan koridor aturan. (Ma’ruf Amin)
”Hari ini (kemarin) KPU telah mengeluarkan pengumuman resmi yang hasilnya dalam versi KPU telah kita dengar bersama. Namun, dalam sebuah pemilihan, proses tak kalah penting dari hasil akhirnya,” ucap Anies menyikapi hasil rapat pleno KPU melalui keterangan tertulis, Rabu.
Ia menekankan pentingnya proses pemilihan terbuka, adil, dan bebas dari tekanan untuk menjamin semua suara yang memenuhi syarat didengar dan dihormati. Proses pemilihan juga penting dijaga untuk memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusivitas dalam hasilnya. Tanpa proses yang kredibel, legitimasi calon yang terpilih atau keputusan yang dibuatnya kelak bisa menyebabkan keraguan. Maka, menjaga integritas proses pemilihan adalah fundamental untuk kelangsungan demokrasi dan terpenuhinya aspirasi masyarakat secara keseluruhan (Kompas, Kamis (21/3/2024).
Pada Kamis pagi, tim hukum pasangan Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan ke MK. Dalam kesempatan lain, pasangan Ganjar-Mahfud juga menegaskan akan mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu yang dinilai banyak kejanggalan.