logo Kompas.id
Politik & HukumEks PPLN Dipidana Percobaan,...
Iklan

Eks PPLN Dipidana Percobaan, Hakim Ketua Ceramahi: Jangan Jadi ”Robin Hood”

Ketujuh terdakwa menerima putusan hakim, sementara jaksa pikir-pikir. Hakim minta agar mereka tak menjadi ”Robin Hood”.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Suasana sidang tindak pidana pemilu yang terjadi di wilayah kerja Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). Pada sidang tersebut, majelis hakim membacakan putusan bagi tujuh terdakwa.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Suasana sidang tindak pidana pemilu yang terjadi di wilayah kerja Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). Pada sidang tersebut, majelis hakim membacakan putusan bagi tujuh terdakwa.

JAKARTA, KOMPAS — Tujuh terdakwa eks Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Setelah selesai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora memberi pesan bagi para terdakwa agar niat baik juga dibarengi dengan menaati aturan yang berlaku.

”Menyatakan terdakwa Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan maupun yang turut serta melakukan,” kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000