Konversi Hasil Pemilu ke Kursi DPR Tunggu Sengketa di MK
Jika ada daerah yang tak ada perkara PHPU di MK, penetapan perolehan kursi DPR dan caleg terpilih bisa segera dilakukan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan perolehan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Rabu (20/3/2024) malam. Namun, konversi hasil suara parpol dan calon anggota legislatif ke kursi di legislatif, termasuk ke kursi DPR, dan penetapannya baru bisa dilakukan setelah ada kepastian sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional, Rabu (20/3/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Untuk pemilihan presiden (pilpres), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul, disusul Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan di urutan terakhir Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun untuk pemilihan anggota legislatif (pileg), delapan parpol berhasil lolos ambang batas parlemen dengan mendapatkan suara di atas 4 persen. Pada urutan pertama, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), kemudian Partai Golkar, disusul Partai Gerindra, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di urutan keempat, dan selanjutnya Partai Nasdem (14.660.516 suara). Di urutan berikutnya ada Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.
Meski hasil perolehan suara pemilu telah ditetapkan, menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, KPU tidak bisa langsung menetapkan perolehan kursi DPR. Penetapan perolehan kursi termasuk penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, calon terpilih presiden dan wakil presiden baru bisa dilakukan setelah ada konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi terhadap pihak-pihak yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Bagi daerah-daerah yang tidak ada perkara PHPU diregister di MK, KPU bisa segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih. Penetapan baru akan dilakukan setelah ada putusan dari MK. Sementara jika ada daerah yang tidak ada perkara PHPU di MK, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih bisa segera dilakukan.
”Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu (suara) itu mendapatkan pengakuan, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih,” ujar Hasyim.
Terkait gugatan hasil pemilu ke MK, anggota KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan, KPU siap menghadapinya.
KPU disebutnya telah menyiapkan dokumen-dokumen yang ada dalam rekapitulasi manual berjenjang, termasuk catatan terhadap kejadian-kejadian khusus yang menjadi perhatian saat rekapitulasi. KPU juga sudah menyiapkan pengacara dan tim internal untuk menghadapi gugatan.
Menurut Afifuddin, KPU telah menjalankan seluruh proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang sesuai prosedur. Rapat pleno rekapitulasi juga dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan publik melalui tayangan live streaming.
Jika ada pihak yang keberatan, KPU memfasilitasi untuk mencatatkannya dalam form kejadian khusus. KPU juga tidak bisa memaksa jika ada saksi yang tidak ingin menandatangani formulir D Hasil secara berjenjang,
”Kalaupun semua kejadian di pleno rekapitulasi akan jadi bahan sengketa ke MK, itu sangat mungkin,” ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra secara resmi membuka pendaftaran sengketa Pemilu 2024, Rabu (20/3/2024) malam atau sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional pukul 22.19 WIB.
Rencana untuk menggugat hasil pemilu ke MK telah disampaikan pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tak hanya capres-cawapres, peserta pemilu lain, seperti partai politik, juga berencana menggugat hasil pemilu. Ini seperti akan ditempuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku terkejut atas hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU. Sebab, ada perbedaan cukup signifikan antara hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan internal partai dan perolehan suara yang ditetapkan KPU.
Hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen, sedangkan penghitungan internal menunjukkan perolehan suara PPP mencapai 4,04 persen sehingga semestinya lolos ambang batas parlemen.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada para caleg dan pejuang PPP yang sudah all out untuk mengamankan partai ini. Tetapi, kenyataan harus diterima, kita tidak boleh mundur ke belakang dan harus melihat ke depan,” katanya.
Atas hasil tersebut, lanjut Awiek, PPP akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. PPP ingin mengembalikan suara yang diklaimnya hilang atau bergeser sekitar 150.000 suara dan berdampak pada gagalnya mencapai ambang batas parlemen. Suara yang hilang itu ditemukan di Jawa Barat, Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Oleh karena itu, Tim Hukum PPP terus mengumpulkan kelengkapan data dan bukti-bukti untuk dibawa ke MK. Waktu tiga hari kalender yang disediakan undang-undang untuk pengajuan gugatan akan dimaksimalkan. Pengajuan gugatan PHPU ke MK sekaligus untuk mengawal suara yang titipkan rakyat kepada partai berlambang ka'bah tersebut.
”Bagi kami, satu suara itu wajib dipertahankan, apalagi sampai ratusan ribu suara,” tuturnya.