logo Kompas.id
Politik & HukumJabatan Sipil yang Bisa Diisi ...
Iklan

Jabatan Sipil yang Bisa Diisi TNI Masih Dibahas, Menpan dan RB: Tetap Terbatas

Panglima TNI menyebut jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit aktif akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/apElwUXKzkHzzVL33sSD3wcKZ40=/1024x911/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F06%2F19%2F295f6728-5329-4ce8-8cba-fe07877ac705_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara masih akan dibahas lebih lanjut bersama dengan pemerintah. Ia menyampaikan, dalam setiap permasalahan bangsa pasti ada TNI yang membantu masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan itu mengatur soal jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI/Polri dan sebaliknya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000