Tunjangan hari raya wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Pembayaran THR tidak bisa dicicil.
Oleh
NINA SUSILO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setiap pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Pembayaran THR tidak bisa dicicil.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Rabu (13/3/2024), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengatakan, surat edaran kepada gubernur dan para pengusaha terkait dengan tunjangan hari raya (THR) akan diterbitkan pekan ini. Gubernur akan melanjutkan surat edaran ini kepada para pengusaha.
”Saya kira semua sudah tahu, ya. THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” tuturnya.
Karena itu, pembayaran THR paling lambat satu minggu atau tujuh hari sebelum hari-H Idul Fitri. Meskipun kewajiban pembayaran THR sudah lazim dilakukan setiap tahun, surat edaran tetap diterbitkan untuk mengingatkan para pengusaha.
Apabila ada pengusaha yang tidak membayarkan THR secara penuh, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan Posko THR. Posko ini tidak hanya disiapkan untuk pengaduan dari para buruh, tetapi juga untuk konsultasi baik pengusaha maupun pekerja.
Saya kira semua sudah tahu, ya. THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Pengaduan
Pada hari raya Idul Fitri 2023, menurut Ida, ada 1.540 pengaduan. Namun, 514 pengaduan tidak disertai data lengkap sehingga tidak bisa diproses. Adapun 1.026 pengaduan lain bisa diselesaikan.
Selain itu, ada pula pelaku usaha yang berkonsultasi. Tahun lalu tercatat ada 1.728 konsultasi yang dilakukan.
Lebih jauh Ida mengingatkan, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh, tidak dicicil. Apabila ada pengusaha yang mencicil pembayaran THR karyawannya, pekerja bisa mengadukan ke Posko THR yang disiapkan Kemenaker ataupun dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah.
Untuk para aparatur negara ataupun pensiunan, alokasi anggaran sudah disiapkan sejak Februari dan diharapkan bisa dicairkan 10 hari menjelang Lebaran. Pencairan THR ini termasuk gaji ke-13.
Untuk para aparatur negara ataupun pensiunan, alokasi anggaran sudah disiapkan sejak Februari dan diharapkan bisa dicairkan 10 hari menjelang Lebaran. Pencairan THR ini termasuk gaji ke-13.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seusai rapat tertutup dengan Presiden Joko Widodo, 19 Februari, menyebutkan pencairan THR dan gaji ke-13 yang lebih awal itu diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara dan pensiunan. Dengan demikian, hal ini bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.