Gerilya Politik Bisa Ubah Sikap Pemerintah Soal Pemilihan Gubernur Jakarta
Usul DPR bahwa Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden akan didiskusikan fraksi-fraksi di DPR saat pembahasan RUU DKJ.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·5 menit baca
JAKARTA,KOMPAS - Sikap pemerintah untuk tetap mempertahankan metode pemilihan langsung dalam pengisian jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta harus dikawal. Pasalnya, kepentingan politik yang muncul saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta masih bisa mengubah sikap pemerintah tersebut.
”Memang mereka (anggota DPR) tentu akan bernegosiasi secara politik. Gerilyanya tinggi. Tetapi, pemerintah tadi sudah menegaskan sikapnya (tetap metode pemilihan langsung oleh rakyat), ketegasan itu harus konsisten,” ujar Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan saat dihubungi, Rabu (13/3/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Ia mengingatkan, pemilihan langsung menyangkut hak demokrasi dari 11 juta warga Jakarta untuk menentukan pemimpinnya. Karena itu, jika penentuan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak lagi dipilih langsung, otomatis bakal mengamputasi demokrasi. ”Publik harus ikut mengawal dan harus dilibatkan agar ada partisipasi bermakna,” ujarnya.
Sikap pemerintah yang mempertahankan metode pemilihan langsung dalam pengisian Gubernur DKJ disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
”Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah atau sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini. Bukan ditunjuk. Sekali lagi, karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk,” ujar Tito.
Mekanisme pengisian Gubernur DKJ menjadi polemik setelah dalam draf RUU DKJ yang disusun DPR, utamanya di Pasal 10, disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
DPD pun bersikap sama dengan pemerintah. Anggota DPD, Sylviana Murni, menyampaikan, Gubernur DKJ seharusnya dipilih secara demokratis atau model yang sama seperti yang sudah berlaku sejak pilkada pertama pada 2005.
Didiskusikan kembali
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan, usul inisiatif DPR bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden, akan didiskusikan kembali dengan fraksi-fraksi di DPR bersama dengan pemerintah saat pembahasan RUU DKJ. ”Jadi apa pun, kita bahas di tingkat panja (panitia kerja),” tambahnya.
Harapan agar Gubernur DKJ tetap melalui mekanisme pemilihan langsung pun terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas yang diselenggarakan akhir Februari lalu. Sebanyak 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju jika Gubernur DKJ dipilih melalui jalan penunjukan langsung. Mereka ingin gubernur tetap dipilih melalui mekanisme pilkada, Kompas (12/3/2024).
Dalam rapat kerja tersebut, sejumlah anggota Baleg DPR mengingatkan pula agar pembahasan RUU DKJ tak tergesa-gesa. Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, menekankan pentingnya melibatkan masyarakat. ”Maka kalau ada yang memberikan masukan, mohon bisa diberi ruang luas sebagai bagian partisipasi publik secara bermakna,” harapnya.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto juga menekankan pentingnya pembahasan RUU DKJ menyerap aspirasi publik. Jangan sampai tak lama setelah RUU DKJ disahkan justru diuji ke MK.
"Karena itu, pembahasan ini tidak tergesa-gesa, dan hanya sekadar cepat selesai, tetapi memang harus teliti, cermat. Sehingga produk UU yang dihasilkan tidak ada problem di masyarakat dan mengantisipasi supaya respons-respons dari masyarakat yang anti-terhadap RUU ini," kata Hermanto.
Supratman Andi Agtas menyampaikan, mengacu pada jadwal yang telah disusun Baleg DPR, pembahasan RUU DKJ ditargetkan tuntas pada 3 April sehingga bisa dimintakan persetujuan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, keesokan harinya. Ia yakin, jadwal itu bisa ditepati karena hanya ada dua isu di RUU DKJ yang menuai polemik dan harus dituntaskan saat pembahasan. Selain metode pengisian Gubernur DKJ, juga soal kawasan aglomerasi.
Tito mengingatkan, jika merujuk pada Pasal 41 Ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, maka RUU DKJ seharusnya disahkan paling lambat dua tahun setelah UU IKN diundangkan. UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022. "Artinya, deadline kita 15 Februari 2024, sudah lewat. Jadi deadline 15 Februari harus konsisten kita laksanakan," ujar Tito.
Ia berharap, dalam pembahasan RUU DKJ, para anggota dewan tidak melihat warna politik pada Pemilihan Presiden 2024. Pembahasan RUU DKJ ini harus dilihat sebagai sebuah amanat kepada institusi DPR ketika menyepakati UU IKN. Untuk itu, ia berharap Baleg DPR dapat mempercepat pembahasan RUU DKJ sehingga dapat disahkan dalam masa sidang ini. Menurutnya, waktu pembahasan masih panjang hingga rapat paripurna pada 4 April 2024.
"Saya kira di sini semua (anggota Baleg) sangat paham pembuatan undang-undang. Kemarin juga di ruangan ini juga bulan Juli draf dari DPR tentang revisi UU Desa itu Juli 2023. September kami merespons dengan buat DIM namun tidak dibahas dalam 2-3 kali masa sidang. Dibahas 5 Februari selesai satu hari saja dari jam 12 sampai jam 2 malam," tegasnya.
Berkaca dari pembahasan RUU Desa itu, Tito pun berharap agar semangat yang sama dapat diterapkan di pembahasan RUU DKJ. "Nah, ini saya kira dengan pembuatan mekanisme panja (panitia kerja), dan timus-timsin (tim perumus dan tim sinkronisasi), kalau bekerja maraton dan konsinyering dibahas satu per satu, insya Allah dapat diselesaikan dalam waktu sidang ini, sehingga tidak jadi beban moral yang sudah kita sepakati bersama," ucapnya.
Pemerintah pun tak khawatir RUU DKJ bakal diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran disahkan melewati tenggat waktu. Ia bahkan mempersilakan masyarakat jika memang menemukan ada masalah dalam RUU DKJ dan perlu diuji materi ke MK. "Semua untuk masalah judicial review adalah hak. Hak yang kita enggak boleh halangi. Kalau nanti ada yang mempermasalahkan masalah formilnya, ya enggak apa-apa, kami akan tanggapi juga," kata Tito.
Pada prinsipnya, ia memastikan pembahasan RUU DKJ ini akan melibatkan partisipasi publik. "Oh ya, harus, harus. Ini kan ada waktu, nanti ada rapat panja. Sebetulnya sudah lama juga kami melakukan partisipasi publik," tegasnya.
Adapun terkait aglomerasi, Tito Karnavian menepis isu usulan pengaturan kawasan aglomerasi, yang meliputi Jakarta dan kota-kota di sekitarnya, disiapkan untuk wakil presiden hasil Pemilu 2024. Selain sudah sejak April 2022 konsep aglomerasi dibahas, aturan yang bertujuan menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan kota-kota satelit di sekitarnya tersebut juga diusulkan atas masukan sejumlah pakar perkotaan.