Masuk Radar Cagub DKI Jakarta, PSI Nilai Kaesang Layak
Ketua DPW PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina meyakini putra bungsu Presiden layak diperhitungkan maju cagub DKI.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta meyakini nama putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, layak diperhitungkan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 mendatang. Namun, terkait siapa yang bakal diusung PSI, DPW masih menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/3/2024), mengatakan, saat Rembuk Rakyat Jakarta digelar PSI Jakarta pada 2023, Kaesang belum secara resmi terjun ke dunia politik. Rembuk Rakyat Jakarta merupakan mekanisme demokrasi internal PSI untuk mencari sosok calon gubernur yang dinilai tepat memimpin Jakarta.
Baca juga: Kaesang-Erina di Pilkada 2024, Memang Jokowi Masih Berpengaruh Seusai 20 Oktober?
Sejumlah nama teratas yang terjaring melalui Rembuk Rakyat PSI meliputi Wakil Dewan Pembina PSI Grace Natalie, Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Namun, kami meyakini saat ini nama Mas Kaesang tentu menjadi nama yang diperhitungkan dalam perpolitikan,” ujar Elva.
Terlepas dari itu, Elva enggan berkomentar sejauh mana kepastian mengenai majunya Kaesang dalam Pilgub DKI mendatang. Ia juga tidak mau mengomentari usia Ketua Umum PSI itu yang belum memenuhi syarat jika kelak maju menjadi calon gubernur Jakarta.
“Terkait dengan calon gubernur Jakarta, kami tidak bisa berkomentar lebih banyak karena kami menunggu instruksi dari DPP terkait dengan pilkada mendatang,” ucap Elva.
Kaesang saat ini baru berusia 29 tahun. Pada 25 Desember 2024 mendatang, Kaesang baru akan menginjak usia 30 tahun, sedangkan Pilkada 2024 akan digelar pada November 2024. Praktis, usianya belum mencukupi jika ingin maju kontestasi pilkada.
Terkait dengan calon gubernur Jakarta, kami tidak bisa berkomentar lebih banyak karena kami menunggu instruksi dari DPP terkait dengan pilkada mendatang.
Sebab, syarat usia minimal calon gubernur diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan itu disebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun, sementara calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota paling rendah 25 tahun.
Elva juga tidak merespons saat dimintai tanggapan mengenai majunya Gibran justru akan memperkuat politik dinasti. Sebelum disebut-sebut bakal menjadi calon ”DKI-1”, Kaesang tahun lalu sudah digadang-gadang menjadi calon Walikota Depok, Jawa Barat. Meski digadang-gadang jadi calon wali kota Depok, kenyataannya Kaesang malah menjadi Ketua Umum PSI.
Kekhawatiran bakal diuji materi
Secara terpisah, dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, menegaskan, untuk syarat batas usia minimal cagub, semua sudah diatur dalam UU Pemilu. Semua pihak seyogianya menaati aturan tersebut.
Semua bisa berubah, apalagi kalau PKPU, kan bisa langsung berlaku pada saat itu juga. Namun, harus diingat, PKPU, kan, harus mengikuti UU.
Berbeda apabila persyaratan usia di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diubah. Ini sangat mungkin terjadi karena perubahan PKPU bersifat dinamis. “Semua bisa berubah, apalagi kalau PKPU, kan bisa langsung berlaku pada saat itu juga. Namun, harus diingat, PKPU, kan, harus mengikuti UU,” katanya.
Menjadi ironis, lanjut Cecep, jika mendekati Pilkada 2024, ada pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap syarat batas usia cagub-cawagub dalam UU Pemilu. Kemungkinan ini, menurutnya, juga terbuka jika melihat preseden perubahan syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden dalam UU Pemilu yang pada akhirnya memuluskan langkah kakak Kaesang yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres pada Pemilihan Presiden 2024.
“Nah, untuk perubahan aturan di UU ini bisa dua kemungkinan. Pertama, ini akan diubah di MK lagi atau tidak. Kedua, kalau diubah di MK, apakah bisa terulang kembali kasus Gibran bahwa aturan bisa langsung berlaku di kontestasi saat ini atau justru berlaku di kontestasi selanjutnya,” ucap Cecep.
Baca juga: Dukungan Jokowi Saat Pilpres di Balik Usulan Erina Gudono Jadi Bupati Sleman
Semua ini, lanjut Cecep, tergantung pada kebijaksanaan para hakim konstitusi. Namun, ia berharap para hakim bisa melihat kuatnya kepentingan politik jika syarat batas usia cagub-cawagub dalam UU Pemilu itu benar diuji materi ke MK.
“Nanti tergantung dinamika para hakim MK. Jika benar syarat batas usia cagub-cawagub itu diuji pun juga semakin memperkuat, mempertegas bagaimana intervensi politik yang dilakukan Jokowi. Harapannya, para hakim MK tidak terbawa dalam arus intervensi politik itu,” ucap Cecep.