Terima Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Minta Teruskan Gagasan Kenaikan Tunjangan
Komisi Kejaksaan periode sebelumnya telah mengusulkan untuk meningkatkan tunjangan jaksa dan aparatur kejaksaan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pertemuan Komisi Kejaksaan periode 2024-2029 dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membicarakan tentang nota kesepahaman antara Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan yang diteken pada 2011. Pada kesempatan itu, Jaksa Agung meminta agar Komisi Kejaksaan melanjutkan usulan untuk meningkatkan tunjangan jaksa dan aparatur kejaksaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi beserta jajaran kepengurusan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang baru di Gedung Utama Kejagung, Kamis (7/3/2024). Audiensi tersebut dalam rangka peningkatan kerja sama antara kedua lembaga.
Komjak periode 2024-2029 dilantik Presiden Jokowi pada 21 Februari 2024 di Istana Negara. Terdapat sembilan anggota Komjak yang dilantik, yakni Pujiyono Suwadi sebagai Ketua merangkap anggota dan Babul Khoir sebagai Wakil Ketua merangkap anggota. Adapun anggota Komjak adalah Muhammad Yusuf, Heffinur, Nurwinah, Dahlena, Rita Serena Kalibonso, Diah Srikanti, dan Nurokhman.
Pada audiensi tersebut, Burhanuddin mengatakan, selama ini telah terjalin kerja sama antara Kejaksaan dengan Komjak. Kerja sama itu didasarkan pada Nota Kesepahaman Jaksa Agung RI dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI Nomor: KEP-099/A/JA/05/2011 juncto Nomor: NK-001/KK/05/2011 tentang Mekanisme Kerja antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Pengawasan, Pemantauan, dan Penilaian atas Kinerja dan Perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.
”Nota kesepahaman berlaku sejak tanggal 19 Mei 2011 dan tidak tercantum batas waktu berlakunya sehingga tetap berlaku hingga saat ini,” kata Burhanuddin, sebagaimana dikutip dalam keterangan pers.
Ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap aparatur kejaksaan, pemeriksaan ulang atau tambahan, serta pengambilalihan proses pemeriksaan oleh pengawas internal kejaksaan.
Selain itu juga rekomendasi hasil temuan atas laporan pengaduan dan laporan masyarakat dari Komjak ke Kejagung, serta kedudukan anggota Komjak sebagai anggota Majelis Kode Perilaku dan sebagai anggota Majelis Kehormatan Jaksa. Disepakati pula pertemuan berkala antara Komjak dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Kenaikan tunjangan
Menurut Burhanuddin, kepercayaan publik terhadap kejaksaan tidak lepas dari kontribusi Komjak. Terlebih, Komjak periode sebelumnya telah menggagas dan mengusulkan untuk meningkatkan tunjangan jaksa dan aparatur kejaksaan agar kesejahteraan profesi jaksa dan aparatur kejaksaan meningkat. Burhanuddin pun menyambut baik gagasan Komjak tersebut dan meminta agar diteruskan Komjak yang baru.
”Gagasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas pegawai kejaksaan yang saat ini merupakan wajah pemerintah dalam bidang penegakan hukum di Indonesia,” ujar Burhanuddin.
Gagasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas pegawai kejaksaan yang saat ini merupakan wajah pemerintah dalam bidang penegakan hukum di Indonesia.
Pada kesempatan itu, Pujiyono menyampaikan, Komjak berkomitmen untuk mengawal, mengevaluasi, dan menjaga kewibawaan institusi kejaksaan. Menurut Pujiyono, sebagai sebuah institusi, kejaksaan dinilai tengah mengalami transformasi.
”Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-undangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai, hingga pendidikan dan pelatihan,” ujar Pujiyono.