Hak Angket Urusan Pimpinan Parpol, Sandiaga Sarankan Hindari Kegaduhan
Meski tak ingin berkomentar banyak soal hak angket, Sandiaga Uno meminta agar kegaduhan politik dihindari. Mengapa?
Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan Sandiaga Salahuddin Uno tak ingin berkomentar banyak soal wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu. Namun, ia mengapresiasi langkah apa pun yang akan diambil untuk memperbaiki sistem demokrasi, termasuk mencegah problem di pemilu agar tak terulang. Hanya saja, ia menyarankan agar langkah yang diambil tidak menimbulkan kegaduhan.
Dalam wawancara khusus dengan Kompas, Rabu (6/5/2024) malam, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Salahuddin Uno menyerahkan keputusan soal hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu kepada pimpinan partainya. Pimpinan partai yang akan menjelaskan soal sikap PPP ke publik.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Saya diminta fokus untuk tugas mengawal raihan suara 4 persen PPP sampai nanti penghitungannya final di tanggal 20 Maret 2024. Jadi, saya tidak bisa bicara lebih luas mengenai hak angket,” ujarnya.
Meski demikian, menurut dia, upaya apa pun yang bisa dilakukan untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia harus diapresiasi. ”Bentuknya apa? Tentunya para pimpinan partai politik nanti akan berembuk untuk memastikan demi demokrasi kita yang lebih baik,” ujarnya.
Hanya saja, ia menyarankan agar langkah yang diambil tak memicu kegaduhan. Menurut dia, segala hal yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, terutama kegaduhan politik, harus sama-sama dihindari di tengah situasi ekonomi global yang sarat dengan ketidakpastian.
”Indonesia ini dapat apresiasi dari dunia. Saya baru keliling Australia, India, Jepang, dan Singapura, semua mengapresiasi bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia bisa menyelenggarakan pemilu secara relatif lancar dan aman,” tuturnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini tak menampik banyak temuan persoalan selama penyelenggaraan Pemilu 2024 atau sama seperti problem yang banyak ditemukan ketika pergelaran Pemilu 2019.
”Namun, itu menjadi sebuah langkah ke depan untuk memperbaiki sistem kita. Mungkin saatnya kita menggunakan teknologi dan ekonomi kreatif di dalam proses pemilihan umum ke depan. Kan, semuanya sudah digital. Masyarakat kita semua sudah pegang HP. Masa kita masih terus melakukan perhitungan manual?” ujarnya.
”Inilah bagaimana cyber security, bagaimana data management, dan transparansi dari segi proses ini yang harus terus kita perbaiki ke depan,” katanya menambahkan.
Sementara saat ditanyakan soal kabar bahwa posisi menteri dari parpol pengusung angket terancam diganti oleh presiden, Sandiaga hanya menyebutkan bahwa posisi menteri merupakan hak prerogatif dari presiden.
Usulan agar DPR menggunakan hak angket pertama kali disuarakan oleh calon presiden (capres) yang diusung PDI-P, PPP, Hanura, dan Perindo, Ganjar Pranowo. Usulan itu kemudian disambut capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan didukung pula oleh parpol pengusungnya, yakni Nasdem, PKB, dan PKS.
Saat Rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan DPR, Selasa (5/3/2024), sejumlah anggota DPR dari Fraksi PDI-P, PKB, dan PKS mulai menyuarakan pentingnya hak angket melalui interupsi. Namun, interupsi itu coba dipatahkan sejumlah anggota DPR dari parpol pengusung capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yakni dari Fraksi Partai Gerindra dan Demokrat. Untuk diketahui, Prabowo-Gibran unggul telak dari para kompetitornya berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga.
Setelah diwacanakan di paripurna, hingga kemarin, belum tampak ada penggalangan usulan hak angket dari anggota DPR.
Meski demikian, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, Kamis (7/3/2024), menegaskan, fraksinya segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket. Ini sekaligus untuk membuktikan fraksinya berkomitmen untuk mengajukan hak angket.
”Jadi, keliru kalau menganggap kami tidak komit. Kami memahami bahwa mekanisme (pengajuan angket) bukan melalui interupsi. Interupsi itu, kan, penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat. Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini,” kata Taufik Basari di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Persyaratan dimaksud adalah bahan landasan pengajuan angket yang disertai tanda tangan dari anggota DPR lintas fraksi.
”Artinya, substansinya harus kuat, termasuk juga alasan-alasannya, misalnya pelanggaran undang-undang mana yang terjadi, kebijakan apa yang mau kita selidiki, atau penyalahgunaan anggaran mana yang selama ini terjadi. Itu yang harus kita pastikan termuat dalam pengajuan hak angket kita,” tutur Taufik.
Mengacu pada Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat soal materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.