logo Kompas.id
Politik & HukumPencurian Suara Rentan Terjadi...
Iklan

Pencurian Suara Rentan Terjadi Saat Tahapan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Pada fase rekapitulasi suara rentan terjadi pencurian suara. Saksi dan pengawas pemilu mesti meningkatkan pengawasan.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, HIDAYAT SALAM, IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Suasana rapat pleno rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondok Aren di Gedung Serbaguna Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/2/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat pleno rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondok Aren di Gedung Serbaguna Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS - Lonjakan janggal suara Partai Solidaritas Indonesia di Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum mengingatkan semua pihak, utamanya para peserta pemilu dan pengawas pemilu, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap proses rekapitulasi suara manual secara berjenjang. Terlebih di fase ini, pencurian suara rentan terjadi.

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkapkan, lonjakan suara untuk partai politik (parpol) tertentu yang muncul dalam Sirekap tak akan bermakna jika saksi dari peserta pemilu, seperti calon anggota legislatif (caleg) atau parpol, teliti saat proses rekapitulasi suara. ”Saksi hingga pengawas pemilu perlu mengawasi proses rekapitulasi dengan cermat dan menyeluruh,” ujarnya saat dihubungi, Senin (4/3/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000