logo Kompas.id
Politik & HukumFenomena Pencurian Suara lewat...
Iklan

Fenomena Pencurian Suara lewat Pemindahan Suara ke Partai

Dugaan kecurangan pada Pemilu 2024, antara lain, berupa pencurian suara dan penggelembungan suara modus pemindahan.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 3 menit baca
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara untuk dihitung pada rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan oleh PPK Pondok Aren di Gedung Serbaguna Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/2/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara untuk dihitung pada rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan oleh PPK Pondok Aren di Gedung Serbaguna Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Pencurian hingga penggelembungan suara masih terekam dalam Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum. Meski tak berlaku saat rekapitulasi suara, modus pencurian suara lewat pemindahan terus berpotensi terjadi. Kali ini, suara tidak sah digunakan untuk mendongkrak suara partai tertentu.

Data Sirekap masih digunakan publik untuk membuktikan dugaan kecurangan. Mereka mengungkap adanya perbedaan angka yang muncul di Sirekap dengan formulir C Hasil dari proses rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS). Salah satunya berkaitan dengan lonjakan perolehan suara sejumlah partai politik.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000