Sikapi Spekulasi Kecurangan di Kuala Lumpur, KPU Rapikan DPT
Sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU merapikan daftar pemilih tetap sebelum pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU merapikan daftar pemilih tetap untuk menyikapi spekulasi kecurangan dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur, Malaysia. Hal ini sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu bahwa pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur harus didahului pemutakhiran daftar pemilih tetap luar negeri.
”Pokoknya kita (KPU) rapikan semuanya,” ujar Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin saat ditemui di Gedung KPU RI, Sabtu (2/3/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
KPU telah menjadwalkan tahapan penyusunan dan penetapan DPT Luar Negeri untuk pemungutan suara ulang (PSU) itu pada 26 Februari-1 Maret 2024. Saat ditanya perkembangan pemutakhiran data pemilih luar negeri di Kuala Lumpur, Afifuddin meminta Kompas menanyakan kepada Koordinator Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos. Namun, hingga berita ini diturunkan, Betty belum merespons.
Afifuddin menuturkan, pihaknya optimistis pelaksanaan PSU di Malaysia akan sesuai target yang telah disusun. Jadwal PSU tersebut didasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan RI di Kuala Lumpur untuk Pemilu 2024.
KPU menjadwalkan PSU di Kuala Lumpur untuk metode kotak suara keliling (KSK) pada 9 Maret 2024. Adapun PSU dengan metode tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan sehari setelahnya, yakni 10 Maret 2024.
Tahapan setelah pemutakhiran data pemilih adalah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri untuk PSU pada 1-8 Maret 2024. Di rentang waktu sama, KPU juga menjadwalkan pemenuhan kebutuhan logistik untuk PSU di Kuala Lumpur.
Adapun proses penghitungan suara dijadwalkan pada 10-11 Maret 2024. Kegiatan dilanjutkan proses rekapitulasi hasil perolehan suara pada 11-13 Maret 2024. Terakhir, proses penyerahan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 11-14 Maret 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menargetkan seluruh proses tahapan PSU di Kuala Lumpur, Malaysia, rampung sebelum batas akhir rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara pemilu di dalam dan luar negeri pada 20 Maret 2024.
Rekapitulasi nasional penghitungan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif untuk 127 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pun sedang berlangsung di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta. Hingga Sabtu malam, sudah 85 PPLN menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara Pilpres dan Pemilihan Legislatif 2024.
Dugaan tindak pidana pemilu
Seperti diberitakan, tujuh anggota PPLN di Kuala Lumpur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/2/2024), Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, penetapan tersangka didasarkan pada gelar perkara yang telah dilakukan pada 28 Februari 2023.
Kasus ini ditindaklanjuti Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/60/ II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024. Djuhandhani mengatakan, para tersangka diduga memalsukan data dan daftar pemilih pada Pilpres 2024. Mereka juga diduga menambah jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya DPT dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Polisi tidak menyebutkan siapa ketujuh tersangka anggota PPLN di Kuala Lumpur tersebut.
Setelah Bareskrim Polri menetapkan tersangka terhadap tujuh anggota PPLN itu, KPU memerintahkan dua komisionernya, yaitu Koordinator Divisi Teknis Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, untuk melakukan kunjungan khusus ke Kuala Lumpur. Tugas dari para PPLN ini juga diambil alih KPU RI dengan dibantu pegawai Sekretariat Jenderal KPU RI.
Langkah selanjutnya, KPU melaporkan penetapan tersangka tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ”Kami sudah sampaikan ke DKPP perkembangan mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Afifuddin.
Sehubungan hal ini, Afifuddin menuturkan, KPU hanya berwenang menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN itu. Adapun pemberhentian tetap akan dilakukan oleh DKPP.