logo Kompas.id
Politik & HukumSyarat Jaksa Agung, Harus...
Iklan

Syarat Jaksa Agung, Harus Berhenti dari Kepengurusan Parpol 5 Tahun Sebelumnya

Terafiliasinya Jaksa Agung dengan partai akan memengaruhi persepsi netralitas saat penuntutan dan profesionalitasnya.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Acara lepas sambut Jaksa Agung RI, Senin (28/10/2019), di Jakarta.
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Acara lepas sambut Jaksa Agung RI, Senin (28/10/2019), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Menjelang transisi kepemimpinan nasional seusai dilakukannya pemungutan suara 14 Februari lalu, Mahkamah Konstitusi kembali mengingatkan agar posisi Jaksa Agung benar-benar dilepaskan dari pengaruh kepentingan politik. MK dalam putusannya terhadap uji materi Undang-Undang Kejaksaan menegaskan, seorang Jaksa Agung haruslah lima tahun sudah lepas dari kepengurusan partai politik terhitung hingga diangkat.

Penegasan ini dimaksudkan agar Kejaksaan lebih independen dan profesional dalam melaksanakan tugas penegakan hukumnya. Independensi tersebut sangat penting mengingat Jaksa Agung memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000