logo Kompas.id
Politik & HukumHak Angket DPR, Mungkinkah...
Iklan

Hak Angket DPR, Mungkinkah Menjadi Pintu Masuk Pemakzulan Presiden?

Dalam dua periode pemerintahan Jokowi, baru satu kali DPR menggunakan hak angket.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 7 menit baca
Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, mendorong partai pengusungnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan, untuk menggulirkan hak angket atau penyelidikan terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden 2024 di DPR. Jika tak siap dengan hak angket, Ganjar menyarankan agar partai pendukungnya di DPR, yaitu PDI-P dan PPP, mendorong digunakannya hak interpelasi atau meminta keterangan pemerintah di DPR.

Lontaran Ganjar itu disambut positif oleh calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan. Anies mendukung usulan tersebut dan yakin parpol pendukungnya (Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa) juga akan memberikan dukungan. Tim hukum Anies-Muhaimin Iskandar pun akan menyuplai data yang dibutuhkan untuk kepentingan tersebut.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000