TKN Prabowo-Gibran Perkuat Tim Hukum Antisipasi Gugatan di MK
TKN Prabowo-Gibran memperkuat tim hukum untuk mengantisipasi potensi gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperkuat tim advokasi dan hukum untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden. Tim beranggotakan sejumlah advokat yang sudah bekerja selama ini akan ditambah dengan para ahli berlatar belakang hukum kepemiluan. Masalah-masalah yang diperkirakan bakal menjadi dasar gugatan juga mulai diinventarisasi.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Habiburokhman mengatakan, pihaknya sudah siap lahir dan batin menghadapi kemungkinan munculnya gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden. Untuk menghadapi gugatan, baik dari kubu pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, TKN Prabowo-Gibran akan menambah kekuatan tim advokasi dan hukum yang selama ini sudah terbentuk.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Selain jajaran tim advokasi dan hukum yang selama ini memang sudah bekerja, akan ada banyak pendekar hukum yang akan bergabung. Latar belakang mereka macam-macam, ada yang alumni Mahkamah Konstitusi (MK), alumni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), alumni Komisi Pemilihan Umum (KPU), guru besar HTN (hukum tata negara), serta advokat yang memang sehari-hari berpraktik di hukum kepemiluan,” kata Habiburokhman saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Ia menuturkan, sejak pekan lalu atau pekan yang sama dengan hari pemungutan suara, tim juga sudah mulai menginventarisasi masalah-masalah yang berpotensi menjadi dasar pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh pihak yang merasa kalah dalam Pilpres 2024. Dengan persiapan itu, TKN meyakini dapat mematahkan setiap gugatan yang mungkin diajukan.
”Mengingat begitu tebalnya jarak perolehan suara kami dengan pasangan calon lain menurut QC (quick count atau hitung cepat), itu saja kami sangat yakin akan bisa mematahkan tiap gugatan,” ujar Habiburokhman.
Mengacu hasil hitung cepat sejumlah lembaga, perolehan suara Prabowo-Gibran unggul atas dua pasangan kandidat lainnya. Bahkan, Prabowo-Gibran juga diprediksi bakal memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Hasil hitung cepat Litbang Kompas, misalnya, menunjukkan, hingga Senin pukul 00.27 dengan jumlah sampel yang masuk mencapai 100 persen, Prabowo-Gibran mendapatkan suara sebesar 58,47 persen. Raihan itu disusul oleh Anies-Muhaimin yang mendapatkan 25,23 persen suara, lalu diikuti Ganjar-Mahfud dengan 16,30 persen suara.
Mengingat begitu tebalnya jarak perolehan suara kami dengan pasangan calon lain menurut QC, itu saja kami sangat yakin akan bisa mematahkan tiap gugatan.
Kemungkinan adanya gugatan ke MK muncul dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sejak penghitungan suara, kedua kubu pasangan tersebut, terutama Ganjar-Mahfud, mengemukakan dugaan kecurangan pemilu yang terjadi secara terstruktur, masif, dan sistematis. Kubu Ganjar-Mahfud juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki kecurangan tersebut.
Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya terus memperhatikan perkembangan wacana, baik dari kubu pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar Pranowo-Mahfud, mengenai dugaan kecurangan pilpres.
Yusril menuturkan, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan dari salah satu ataupun kedua pasangan calon yang kalah pada Pilpres 2024 ke MK, TKN menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk menghadapi persidangan di MK. Menurut rencana, tim pembelaan khusus ini terdiri atas tim penasihat, pengarah, dan pembela.
”Tim pembela kemungkinan besar akan terdiri dari 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin. Namun, bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM). Tim ini insya Allah tetap akan saya pimpin,” tutur Yusril.
Sebelumnya, Yusril juga memimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran yang bertugas menghadapi gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat lainnya. Tim yang terdiri atas 14 advokat itu mendapatkan kuasa langsung dari Prabowo-Gibran serta sudah mulai bekerja.
Yusril melanjutkan, sengketa hasil pilpres sebenarnya merupakan sengketa antara pasangan calon yang kalah dan KPU. Adapun obyek sengketa adalah keputusan KPU tentang perolehan suara setiap pasangan. Keputusan KPU tersebut yang nantinya akan dijadikan acuan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melantik pasangan calon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.
”(Oleh) Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai pihak terkait karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil pilpres di MK tersebut,” papar Yusril.
Berdasarkan pengamatan terhadap wacana yang dikembangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, ia memprediksi bahwa salah satu atau kedua kubu pasangan tersebut akan meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Menurut dia, itu bukan masalah. Mereka dapat saja mengemukakan gugatan seperti itu asalkan mampu membuktikannya.
”Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut,” tutur Yusril.