Pemerintah Targetkan Pembayaran THR pada H-10 Lebaran
Pencairan THR yang lebih awal dibutuhkan untuk memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat menjelang Lebaran.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mulai membahas alokasi anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 tahun 2024 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan. Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan sudah bisa cair pada hari ke-10 atau H-10 sebelum Lebaran. Kebijakan pemberian THR diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.
”Saya melaporkan ke Bapak Presiden persiapan dari pembayaran THR, gaji ke-13 ya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo tentang THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan TNI-Polri, Senin (19/2/2024). Lebaran atau Idul Fitri 1445 Hijriah diperkirakan jatuh pada 10-11 April 2024. Dengan demikian, pembayaran THR diharapkan bisa diterima pada 31 Maret 2024.
Sri Mulyani menegaskan, kebijakan terkait THR bagi aparatur negara, termasuk pensiunan, tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Pemberian THR dan gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara dan pensiunan, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembahasan untuk pembayaran THR 2024 sudah mulai dilakukan pemerintah saat ini agar penyusunan rancangan peraturan pemerintah bisa segera rampung. Seperti tahun-tahun sebelumnya, alokasi anggaran untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan, akan diatur dalam peraturan pemerintah.
”Dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran, kan, harus mulai dibayarkan. Untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” tambah Sri Mulyani.
Supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran, kan, harus mulai dibayarkan. Untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang.
Sesuai ketentuan H-7
Secara terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menegaskan, ketentuan THR bagi karyawan swasta juga sudah diatur dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan itu diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Kendala pasti ada bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan usaha, tetapi kita serahkan kepada bipartit (perundingan pekerja, serikat pekerja dengan perusahaan) masing-masing perusahaan.
Selain itu, menurut Bob, pengusaha juga akan berpedoman pada Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang akan dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan. ”Kendala pasti ada bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan usaha, tetapi kita serahkan kepada bipartit (perundingan pekerja, serikat pekerja dengan perusahaan) masing-masing perusahaan,” kata Bob.
Kewajiban
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Apindo juga berharap agar pembayaran THR tahun ini bisa berjalan lancar. ”Kita berharap THR dapat terlaksana dengan baik dan jika ada permasalahan bisa dibicarakan secara bipartit,” tambah Bob.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pencairan THR yang lebih awal dibutuhkan untuk memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat menjelang Lebaran. Apalagi, saat ini harga-harga kebutuhan pokok semakin mahal, terutama beras, gula, dan jagung.
Di tengah kondisi perekonomian saat ini, THR bisa menekan daya beli masyarakat. Inflasi bahan makanan sampai Lebaran juga diproyeksi masih tinggi. Penyaluran THR tepat waktu bagi ASN dan TNI-Polri bisa membantu meringankan beban masyarakat menengah ke bawah.
Pencairan THR yang lebih awal dibutuhkan untuk memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat menjelang Lebaran.
THR juga bisa memberi dampak berganda pada perputaran roda ekonomi di daerah. Jasa transportasi, industri makanan-minuman, rekreasi, sampai pakaian bisa ikut menikmati THR.
”Kecenderungan masyarakat menengah bawah begitu THR cair langsung dibelanjakan. Hanya sedikit yang sengaja disisakan untuk tabungan. Artinya, uang THR langsung dikonsumsi pada saat Lebaran,” kata Bhima.
Bhima menambahkan, secara pola musiman, kuartal yang bertepatan dengan Lebaran akan menciptakan pertumbuhan ekonomi tertinggi sepanjang tahun. Namun, ia mengingatkan terdapat tantangan berupa harga pangan, perlambatan kinerja ekspor dan investasi langsung yang bisa menghambat pertumbuhan. Untuk kuartal II-2024 diperkirakan pertumbuhan berkisar 4,7-4,95 persen year on year.
Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dilakukan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara. Dalam rapat internal dengan Presiden Jokowi kali ini, Sri Mulyani juga melaporkan beberapa perkembangan dalam postur APBN 2024. Hal ini termasuk penyesuaian masa transisi kepemimpinan Presiden Jokowi ke masa pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Sri Mulyani menyebut terdapat beberapa perubahan yang terjadi di APBN. Hal ini karena adanya perubahan di dalam pos-pos belanja yang kemudian harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian. ”Dan bagaimana prospek untuk 2024, juga mendapatkan arahan mengenai bagaimana untuk menavigasi situasi saat-saat ini, terutama pada kondisi transisi supaya bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.
Penyesuaian anggaran yang dilakukan, antara lain, akan dilakukan pada beberapa pos tertentu, seperti pos dana bantuan langsung tunai dan bantuan sembako. Selain itu, ada pula belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang yang harus dibayarkan. ”Sebetulnya, sih, normal, dalam artian menteri keuangan lapor ke Presiden, ini loh Pak, beberapa pos yang bergerak. Karena, kan, setiap bulan saya menyampaikan ke publik perkembangan belanja dan juga pelaksanaan APBN 2024,” ujar Sri Mulyani.