logo Kompas.id
Politik & Hukum”Exit Poll”, ”Quick Count”,...
Iklan

”Exit Poll”, ”Quick Count”, dan Hitung Resmi Apa Bedanya?

Bagaimana pengaturan ”exit poll”, ”quick count” di Pemilu 2024? Apa bedanya dengan hitungan resmi KPU?

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, IQBAL BASYARI
· 5 menit baca
Simulasi hitung cepat atau <i>quick count</i> Litbang <i>Kompas</i> 2024 pada pemilihan Presiden dan Legislatif di Menara Kompas, Jakarta, Senin (12/2/2024).
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Simulasi hitung cepat atau quick count Litbang Kompas 2024 pada pemilihan Presiden dan Legislatif di Menara Kompas, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Sejumlah pengguna media sosial belakangan ramai mengunggah hasil jajak pendapat selepas pemungutan suara (exit poll) pemilihan awal Pilpres 2024 di luar negeri. Sebagian dari mereka bersyukur karena kandidat yang dijagokan unggul dari hasil exit poll. Sebaliknya, ada pula yang mempertanyakan keabsahan hasil exit poll karena penghitungan resmi seharusnya menunggu Komisi Pemilihan Umum.

Kemunculan hasil exit poll yang dikutip dari berbagai situs internet itu sempat menghebohkan jagat maya karena hasil tersebut keluar di tengah masa tenang, sejak 11-13 Februari 2024. Agar hal itu tidak menjadi semakin liar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan ke publik bahwa siapa pun yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat di masa tenang terancam pidana. Ini sebagaimana diatur di Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Dengan demikian, kalau ada orang atau siapa pun memublikasikan hasil perolehan suara di Hong Kong, Kuala Lumpur, Sydney, Jeddah, itu harus diabaikan karena penghitungan suara belum dimulai,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih awal dibandingkan dengan pemilu dalam negeri, yang dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024). Di luar negeri, ada pemungutan suara yang dilaksanakan mulai 4 Februari sampai 11 Februari. Namun, proses penghitungan dan rekapitulasi suaranya dilakukan bersamaan dengan pemilu dalam negeri.

Hasil penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 di TPS 186 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/2/2024).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Hasil penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 di TPS 186 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/2/2024).

Hasil exit poll harus diakui sebenarnya juga menjadi salah satu produk ilmiah untuk menggambarkan kecenderungan pilihan jika itu dilakukan dengan metode yang benar. Artinya, pengambilan sampel juga harus memegang prinsip probabilitas. Dengan interval waktu yang telah disepakati, responden ditanyai mengenai pilihannya di bilik suara.

Hanya saja, memang hasil exit poll tidak bisa menjadi acuan dan menggambarkan hasil yang sesungguhnya. Sebab, penyurvei tidak bisa mengetahui sejauh mana responden menjawab dengan jujur saat ditanya mengenai pilihannya.

Memangkas potensi kecurangan

Lalu, apa bedanya dengan hitung cepat atau quick count? Ini juga merupakan salah satu metode penghitungan dengan menggunakan sampel yang representatif. Misal, dari jumlah total 820.161 tempat pemungutan suara (TPS), diambil sampel secara acak dan representatif mewakili karakteristik populasi.

Tentu saja, dalam quick count, tetap terdapat toleransi kesalahan (margin of error) meski persentasenya kecil. Makin besar sampel, makin kecil pula tingkat toleransi kesalahannya.

Di Indonesia, metode quick count ini dilakukan kali pertama oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Sosial dan Ekonomi (LP3ES). LP3ES sebetulnya menguji metode quick count sejak sebelum Pemilu 2004. Metode penghitungan juga tidak dilakukan secara nasional.

Pasangan capres dan cawapres mengambil nomor urut saat rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pasangan capres dan cawapres mengambil nomor urut saat rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Pada Pemilu 1997, lembaga tersebut secara khusus melakukan quick count di wilayah DKI Jakarta. Kemudian, pada Pemilu 1999, LP3ES kembali menguji prediksi penghitungan suara khusus di Nusa Tenggara Barat.

Direktur Program Penelitian LP3ES Erwan Halil mengungkapkan, ada banyak pertimbangan mengapa quick count akhirnya secara resmi dilaksanakan secara nasional pada 2004. Salah satunya, sebagai bagian dari pemantauan pemilu. Sebab, itu merupakan pemilu langsung pertama di Indonesia.

Iklan

Saat itu, ramai juga informasi mengenai potensi terjadinya kecurangan oleh penyelenggara pemilu. Dengan adanya quick count, diharapkan bisa memangkas salah satu yang dikhawatirkan, yakni kecurangan pada penghitungan berjenjang, dari TPS, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional.

”Nah, quick count memangkas proses itu. Jadi, dari TPS kemudian langsung dihitung secara nasional. Nah, jadi quick count itu fungsinya sebagai alat kontrol terhadap proses penghitungan yang manual itu,” kata Erwan.

Erwan menegaskan, quick countmerupakan produk ilmiah. Hasilnya bisa dijadikan sebagai referensi apabila dilakukan dengan metodologi yang benar. Sebab, jika tidak, bukan tidak mungkin akan terjadi kembali seperti peristiwa Pemilihan Presiden 2014, di mana terdapat pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang asal mengklaim kemenangan dengan mengacu hasil quick count dari lembaga survei yang tidak kredibel.

Laman hitung cepat yang diakses tim pusat data Litbang <i>Kompas</i> 2024 pada simulasi hitung cepat atau <i>quick count</i> pemilihan presiden dan legislatif di Menara Kompas, Jakarta, Senin (12/2/2024).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Laman hitung cepat yang diakses tim pusat data Litbang Kompas 2024 pada simulasi hitung cepat atau quick count pemilihan presiden dan legislatif di Menara Kompas, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Setidaknya saat ini ada enam asosiasi lembaga survei. Menurut dia, idealnya, KPU mampu memastikan asosiasi-asosiasi itu bisa menjamin anggota-anggotanya melakukan quick count dengan benar. Dia menilai asosiasi itu harus berperan mitigatif, tidak bergerak setelah terjadi ”kebakaran”.

”Tanya bagaimana nanti anggota asosiasinya melakukan quick count, kesiapannya, metodologinya, sumber pembiayaannya. Jadi, jangan sudah terjadi baru jadi pemadam kebakaran, sementara kandidat sudah sampai sujud-sujud. Kalau sudah kayak begitu, kan, sudah susah. Barang yang sudah dilempar ke publik ini, kan, jadi ke mana-mana nantinya,” tutur Erwan menegaskan.

Memotong kepala sendiri

Anggota Dewan Etik Persatuan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Hamdi Muluk, mengungkapkan, bukan hal yang sulit menemukan lembaga survei yang tidak berintegeritas. Ia mengungkapkan, dari pengalaman tahun 2014, Persepi sudah sampai memecat empat lembaga survei karena tidak bisa membuktikan metodologi ilmiahnya.

Untuk itu, Persepi sangat ketat terhadap lembaga survei di bawah naungannya dalam menggelar survei, termasuk quick count. Sebab, quick count sebenarnya merupakan kenyataan itu sendiri.

”Itu paling kuat dan enggak mungkin juga diseleweng-selewengkan. Karena pelakunya sama juga dengan motong kepala sendiri. Karena nanti gampang diverifikasi, dicocokkan dengan data penghitungan KPU. Dia akan ketahuan bohongnya. Dia bunuh diri kalau ngakal-ngakalin (quick count) itu,” ucap Hamdi.

Karena itu, ia tidak habis pikir jika ada pihak yang masih menyangkal dengan hasil quick count. ”The fact is stubborn (faktanya keras kepala). Jadi, mau Anda bilang, Anda tidak suka, Anda tidak percaya, Anda bilang mau satu putaran, dua putaran, tiga putaran. Terus Anda percaya siapa? Karena kalau lembaga yang kredibel bekerja, mereka semua orang yang bergelar-gelar doktor statistik,” katanya menegaskan.

Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Hamdi Muluk
FAJAR RAMADHAN UNTUK KOMPAS

Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Hamdi Muluk

Terlepas dari itu, menurut dia, publik tetap harus menunggu penghitungan manual KPU sebagaimana diamanatkan undang-undang. Sebab, bagaimana pun, data resminya di KPU. Metode-metode survei lain hanyalah untuk membantu publik agar tahu hasil penghitungan secara cepat tanpa menghitung seluruhnya.

”Jadi, memang harus kita bisa bedakan secara legal. Legal itu, kan, baru KPU mengesahkan melalui rapat pleno, baru sah. Itu pun kalau tidak digugat,” ucapnya.

Sementara itu, Hasyim mengatakan, proses rekapitulasi suara di tingkat TPS dilakukan setelah pemungutan suara selesai. Selanjutnya, dilakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai TPS hingga nasional. Proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara nasional tersebut dijadwalkan paling lambat 20 Maret 2024.

Meski demikian, KPU membuka partisipasi masyarakat dalam bentuk penghitungan cepat hasil pemilu. Lembaga survei juga wajib mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pada Pemilu 2024, ada 81 lembaga survei yang terdaftar untuk melakukan hitung cepat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari saat diwawancarai pada Jumat (26/1/2024) di Jakarta.
KOMPAS/ALBERTUS KRISNA

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari saat diwawancarai pada Jumat (26/1/2024) di Jakarta.

Sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu. Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat atau pukul 15.00.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000