logo Kompas.id
Politik & HukumTKN Prabowo-Gibran Sebut Film ...
Iklan

TKN Prabowo-Gibran Sebut Film ”Dirty Vote” Fitnah

Beberapa jam setelah film ”Dirty Vote” dirilis di Youtube, TKN Prabowo-Gibran menggelar jumpa pers untuk meresponsnya.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 3 menit baca
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kedua dari kiri), saat konferensi pers merespons tayangan film <i>Dirty Vote</i> di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu (11/2/2024).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kedua dari kiri), saat konferensi pers merespons tayangan film Dirty Vote di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu (11/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Tim Kampanye Nasional atau TKN pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menilai, film dokumenter bertajuk Dirty Vote sebagai fitnah sekaligus sebagai bentuk pelanggaran hukum. Sementara itu, pakar hukum tata negara yang terlibat dalam pembuatan Dirty Vote menyatakan belum melihat ada penjelasan dari bantahan TKN Prabowo-Gibran.

Film karya Dandhy Laksono yang diluncurkan pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 11.00 itu bertujuan mengedukasi pemilih seputar kecurangan pemilu. Durasi film hampir dua jam dan bisa disaksikan melalui Youtube dari akun Dirty Vote. Film itu melibatkan tiga pakar hukum tata negara, yakni Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu siang, Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, saat konferensi pers merespons Dirty Vote, menyampaikan film itu murni berisi fitnah tak berdasar. Narasi yang dibangun dalam film tersebut bernada asumtif dan tidak mencerminkan kajian ilmiah.

Baca juga: Gerakan Petisi 100 Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Kemenko Polhukam

”Di negara demokrasi, semua orang memang bebas menyampaikan pendapat. Namun, perlu kami sampaikan bahwa sebagian besar yang disampaikan film tersebut adalah sesuatu yang bernada fitnah,” ujarnya.

Tangkapan layar dari film <i>Dirty Vote</i> yang menampilkan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, tengah menjelaskan terkait kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan orang dengan usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres.
TANGKAPAN LAYAR

Tangkapan layar dari film Dirty Vote yang menampilkan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, tengah menjelaskan terkait kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan orang dengan usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres.

Argumentasi yang disampaikan para pakar, kata Habiburokhman, juga berkesan tendensius untuk menyudutkan pihak-pihak tertentu. Sebab, tidak ada klarifikasi atau melibatkan pihak yang berkaitan dengan filmnya, misalnya pemerintahan dan peserta pemilu.

Iklan

Dalam argumentasi Zainal Arifin Mochtar, misalnya, penunjukan 20 penjabat kepala daerah di 20 provinsi yang dikaitkan dengan wilayah yang mencakup lebih dari setengah total pemilih dinilai memiliki maksud politis dan orkestrasi pemenangan salah satu pasangan calon. TKN Prabowo-Gibran menilai, pernyataan itu tidak masuk akal. Lagi pula, penunjukan penjabat kepala daerah merupakan konsekuensi yang sudah disepakati.

Hal yang sama, kata dia, juga berlaku pada pernyataan Bivitri Susanti soal kecurangan luar biasa dalam Pemilu 2024. Habiburokhman menganggap hal itu tidak berdasar karena tidak disebutkan secara spesifik tindakan curang dan proses hukum yang sudah berlangsung.

”Saya, kok, merasa sepertinya ada tendensi, keinginan untuk mendegradasi pemilu dengan narasi yang sangat tidak mendasar. Kami mengingatkan, ketika mereka menyampaikan informasi yang tidak ada dasarnya, terus memenuhi unsur fitnah, maka sudah melanggar hukum,” ujarnya.

Di negara demokrasi, semua orang memang bebas menyampaikan pendapat. Namun, perlu kami sampaikan bahwa sebagian besar yang disampaikan film tersebut adalah sesuatu yang bernada fitnah.

Meskipun begitu, TKN Prabowo-Gibran belum menentukan apakah akan menempuh jalur hukum terkait tayangan film Dirty Vote. Mereka bakal memberikan waktu untuk masyarakat menilai maksud di balik film tersebut. Sebab, baik dilaporkan maupun tidak, konsekuensi tetap akan dirasakan oleh pihak yang terlibat dalam film.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman membantah adanya konflik kepentingan saat ia menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman membantah adanya konflik kepentingan saat ia menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dengan banyaknya fitnah dan argumentasi tidak berdasar, Habiburokhman mempertanyakan tingkat kepakaran para ahli yang terlibat. Ia juga menyinggung secara sarkas kepada Feri Amsari yang belum bergelar doktor sehingga bisa dimaklumi mengapa narasinya tidak berdasar.

Adapun film Dirty Vote menuturkan penggunaan kekuasaan untuk mempertahankan status quo. Berbagai instrumen negara dimanfaatkan untuk kepentingan calon tertentu dengan tujuan memenangi pemilu. Mulai dari pelaksanaan pemilu, praktik nepotisme, hingga ambisi kekuasaan. Hal itu dinilai diwujudkan lewat penentuan penjabat kepala daerah, politisasi bantuan sosial, program keluarga harapan, dan lainnya.

Saat dihubungi, Feri Amsari mengaku sudah memantau konferensi pers TKN Prabowo-Gibran secara daring. Namun, ia belum menemukan alasan atau bantahan yang kuat dari pihak TKN Prabowo-Gibran.

Baca juga: Koalisi LSM Nilai Bukan Lagi Kecurangan Pemilu, melainkan Kejahatan Pemilu

”Dari yang kami jelaskan (dalam film), apa saja yang dibantah. Penjelasan yang kami dengar dari konferensi pers juga belum ada. Mudah-mudahan mereka berkenan (menjelaskan) sebagai silaturahmi ilmu pengetahuan,” ucapnya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000