logo Kompas.id
Politik & HukumAda Apa dan Apa Saja yang...
Iklan

Ada Apa dan Apa Saja yang Boleh serta Tidak Boleh di TPS?

Ada etika yang harus ditaati pemilih saat menggunakan hak suara di TPS pada 14 Februari nanti. Apa yang boleh dan tidak?

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Petugas KPPS tempat pemungutan suara 073, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mengenakan kostum hantu saat melayani warga yang hendak memberikan suara di bilik suara, April 2019. Suasana horor tersebut diciptakan untuk menarik minat warga datang ke TPS.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas KPPS tempat pemungutan suara 073, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mengenakan kostum hantu saat melayani warga yang hendak memberikan suara di bilik suara, April 2019. Suasana horor tersebut diciptakan untuk menarik minat warga datang ke TPS.

Enam hari lagi rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih akan berbondong-bondong menuju tempat pemungutan suara atau TPS. Ada apa saja yang akan ditemui di sana? Dan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan calon pemilih selama berada di TPS dan akan menggunakan hak suaranya?

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan atau ruangan tertutup. Lokasi yang disarankan untuk lokasi TPS, antara lain, adalah ruangan atau gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan atau gedung tempat pendidikan lainnya, gedung atau kantor milik pemerintah dan nonpemerintah termasuk halamannya.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu
Pemilih menerima surat suara dari anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada simulasi pemungutan suara pemilu 2019, di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Kota Bandung, April 2019.
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Pemilih menerima surat suara dari anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada simulasi pemungutan suara pemilu 2019, di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Kota Bandung, April 2019.

TPS tidak boleh dibuat di dalam ruangan tempat ibadah. KPU juga mengatur ukuran ideal TPS minimal panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan. TPS juga sudah harus selesai paling lambat sehari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024.

KPU juga mengamanatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk membuat TPS yang ramah penyandang disabilitas atau difabel. Pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.

Baca juga: Surat Pemberitahuan Bukan ”Tiket” Mencoblos

Warga menunjukkan undangan untuk memilih sebelum menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada di TPS 06, Desa Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2020).
FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga menunjukkan undangan untuk memilih sebelum menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada di TPS 06, Desa Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2020).

Sarana prasarana

Di dalam TPS, pemilih akan menjumpai sarana dan prasarana berupa ruangan atau tenda, alat pembatas, serta beragam jenis papan-papan yang digunakan untuk menempel, antara lain, daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden, Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota, salinan DPT dan DPTb pada pemungutan suara, serta formulir C. Hasil atau yang dulu dikenal dengan nama C1 Plano.

Memasuki bagian dalam TPS, KPPS diminta untuk menyiapkan kursi pemilih yang menampung antrean pemilih minimal 25 orang. Tempat duduk itu ditempatkan di dekat pintu masuk TPS. Dari 25 kursi yang disediakan, lima di antaranya merupakan prioritas bagi pemilih dengan disabilitas, pemilih hamil, pemilih yang membawa anak balita, pemilih lanjut usia, dan pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus.

Mereka biasanya bertugas melayani pencelupan tinta sebagai bukti telah menggunakan hak suara.

Di dalam TPS juga akan terdapat beberapa meja dan kursi yang disusun untuk tujuh anggota KPPS, saksi dan pengawas TPS, serta pemantau pemilu. Meja dan tempat duduk ketua KPPS, anggota KPPS kedua dan ketiga biasanya berada di tengah. Adapun meja dan kursi anggota KPPS keempat dan kelima ditempatkan di dekat pintu masuk TPS untuk menyambut para pemilih.

Di dekat kotak suara, ada kursi anggota KPPS keenam di dekat kotak suara. Mereka bertugas menjaga dan mengawasi kotak suara. Sementara itu, anggota KPPS ketujuh berada di dekat pintu keluar TPS. Mereka biasanya bertugas melayani pencelupan tinta sebagai bukti telah menggunakan hak suara.

Di luar anggota KPPS, di TPS warga juga akan menemui dua petugas ketertiban TPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS.

Iklan
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Ihsan Maulana, berbicara dalam diskusi media bertajuk "Sengketa Pilkada: Dalil Hoaks dan Model Baru Penggembosan Suara di Pilkada 2020" secara daring, Senin (25/1/2021).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Ihsan Maulana, berbicara dalam diskusi media bertajuk "Sengketa Pilkada: Dalil Hoaks dan Model Baru Penggembosan Suara di Pilkada 2020" secara daring, Senin (25/1/2021).

Etika pemilih

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Ihsan Maulana, saat dihubungi, Kamis (8/2/2024), di Jakarta, mengingatkan para pemilih yang akan menggunakan hak pilih pada 14 Februari nanti juga harus memperhatikan etika-etika di dalam TPS. Mereka tidak hanya berhak hadir ke TPS menggunakan hak suara, lalu bertindak semaunya.

”Secara etik, misalnya, pemilih hadir ke TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan dan membawa dokumen-dokumen identitas yang diminta untuk memilih. Sesuai dengan jadwal di undangan,” kata Ihsan.

Mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) bisa hadir mulai pukul 07.00-12.00. Adapun mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb tetapi memiliki dokumen KTP elektronik dan surat keterangan hadir menggunakan suaranya pukul setelah pukul 12.00.

Secara etik, misalnya, pemilih hadir ke TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan dan membawa dokumen-dokumen identitas yang diminta untuk memilih.

”Pemilih juga harus menjaga kondusivitas dan tidak menunjukkan keberpihakan atau penolakan terhadap pilihannya,” tegas Ihsan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemilih juga tidak boleh mengganggu jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk mengarahkan pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu. Pemilih juga tidak boleh berfoto-foto di bilik suara karena berpotensi mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara.

Mantan anggota Bawaslu, Wahidah Suaib.
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Mantan anggota Bawaslu, Wahidah Suaib.

Jangan sampai juga pemilih mengulur-ulur waktu. Sebab, datang ke TPS di luar jadwal di atas jam 13.00 tidak akan dilayani oleh KPPS.

Mantan anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, menambahkan, setelah memberikan suara, pemilih wajib mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti penggunaan hak pilihnya. Mereka juga harus membawa serta surat undangan (C6) dan identitas diri ke TPS.

”Jangan sampai juga pemilih mengulur-ulur waktu. Sebab, datang ke TPS di luar jadwal di atas jam 13.00 tidak akan dilayani oleh KPPS,” ujar Wahidah.

Baca juga: Tak Punya KTP Elektronik, Pemilih Pemula Tetap Bisa Mencoblos

Ia mengungkapkan ada beberapa jenis tindak pidana pemilu yang harus diperhatikan oleh pemilih agar tidak dilanggar saat hari pemungutan suara nanti. Di antaranya adalah pemilih tidak boleh memberikan suara lebih dari satu kali, mewakili pemilih lain untuk pencoblosan, mengganggu ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang sampai menggagalkan pemungutan suara.

Tindak pidana pemilu lainnya yang tak boleh dilanggar adalah melakukan kekerasan, seperti intimidasi kepada pemilih lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih dan tidak memilih calon atau paslon tertentu, melakukan politik uang, mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos, dan merusak surat suara. Jika hal itu dilanggar, siap-siap mendekam di dinginnya jeruji besi….

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000